Awal Mula Misteri Penculikan-Pembunuhan Kacab BRI Terkuak, Ternyata Sejak Juni 2025 Rencana Keji Pelaku Sudah Dimulai, Motif Ini Jadi Alasan
Polda Metro Jaya ungkap kasus penculikan yang berujung kematian terhadap Muhammamd Ilham Pradipta (34) Kepala Cabang (Kacab) BRI Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Selasa, 16 September 2025 - 15:07 WIB
Sumber :
- Rika Pangesti/tvOnenews
Wira menegaskan, kasus ini tidak hanya melibatkan sipil, tetapi juga dua oknum TNI yang kini telah diamankan Denpom Jaya.
Keduanya adalah Serka N dan Kopda F, yang berperan aktif merekrut tim eksekutor dan menerima aliran dana puluhan juta rupiah untuk operasi penculikan.
“Dari hasil penyidikan, para pelaku dijerat Pasal 328 KUHP juncto Pasal 333 ayat 3 KUHP tentang penculikan dan perampasan kemerdekaan orang, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,” tegas Wira.
Saat ini polisi masih mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk menunggu hasil lengkap autopsi korban. (rpi/iwh)
Load more