News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Komisi III DPR Setujui 10 Nama Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM di MA, Ini Daftarnya

Komisi III DPR RI menyetujui 10 nama untuk menjadi hakim agung dan hakim ad hoc HAM pada Mahkamah Agung (MA) tahun 2025. 
Selasa, 16 September 2025 - 14:57 WIB
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat rapat pleno pemilihan dan penetapan calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM MA, Selasa (16/9/2025)
Sumber :
  • Tangkapan layar

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi III DPR RI menyetujui 10 nama untuk menjadi hakim agung dan hakim ad hoc HAM pada Mahkamah Agung (MA) tahun 2025. 

Persetujuan diambil setelah delapan fraksi partai menyampaikan pandangannya atas uji kelayakan dan kepatutan yang digelar sejak pekan lalu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Rapat pleno yang digelar di Kompleks Parlemen pada Selasa (16/9/2025) menyetujui 10 calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM. Sementara itu, enam orang calon lainnya tidak.

"Apakah nama-nama calon hakim agung tersebut dapat disetujui?," kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang dijawab setuju oleh para anggota komisi. Setelah itu, palu persetujuan diketuk. 

tvonenews

Delapan fraksi partai politik, yakni PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, PAN dan Demokrat kompak menyetujui nama-nama berikut:

1. Hakim Tinggi Badan Pengawasan MA RI Suradi menjadi hakim agung Kamar Pidana
2. Hakim Tinggi MA RI Ennid Hasanuddin menjadi hakim agung Kamar Perdata
3. Hakim Tinggi MA RI Heru Pramono menjadi hakim agung Kamar Perdata
4. Hakim Tinggi Badan Pengawasan MA RI Lailatul Arofah menjadi hakim agung Kamar Agama
5. Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda Muhayah menjadi hakim agung Kamar Agama
6. Hakim Tinggi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara (TUN) Hari Sugiharto menjadi hakim agung Kamar TUN
7. Hakim Pengadilan Pajak Budi Nugroho menjadi hakim agung Kamar TUN Khusus Pajak
8. Auditor Utama Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan Diana Malemita Ginting menjadi hakim agung Kamar TUN Khusus Pajak
9. Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi MA RI Agustinus Purnomo Hadi menjadi hakim agung Kamar Militer
10. Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang Moh. Puguh Haryogi menjadi hakim ad hoc HAM di MA

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Selanjutnya, hasil persetujuan ini akan dilaporkan dalam rapat paripurna terdekat untuk diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya. 

Pada Selasa (9/9), Rabu (10/9), Kamis (11/9) dan Senin (15/9), Komisi III DPR RI telah melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 16 orang calon yang sebelumnya diseleksi Komisi Yudisial yang terdiri atas 13 orang calon hakim agung dan tiga orang calon hakim ad hoc HAM di MA.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT