GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

PDIP-Golkar Akhirnya Satu Panggung, Bongkar Kejanggalan Aturan KPU soal Capres

PDIP dan Golkar kritik KPU karena dokumen capres-cawapres seperti ijazah dikecualikan dari keterbukaan publik. Transparansi jadi sorotan jelang Pemilu 2029.
Selasa, 16 September 2025 - 12:39 WIB
Suasana simulasi pemungiutan suara dilaksanakan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan di Makassar
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com – Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 731 Tahun 2025 memicu gelombang kritik dari partai politik besar. Regulasi ini menetapkan sejumlah dokumen pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) tidak lagi bisa diakses publik, termasuk ijazah.

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Golkar sama-sama menilai aturan tersebut bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik dan berpotensi mengurangi transparansi dalam demokrasi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

PDIP: Melanggar Hak Publik

Anggota Komisi II DPR sekaligus Ketua DPP PDIP, Deddy Sitorus, menegaskan langkah KPU itu melanggar hak publik atas informasi pejabat. Menurutnya, menjadi pejabat publik berarti siap membuka identitas, termasuk latar belakang pendidikan.

“Menurut saya enggak boleh, itu melanggar hak publik untuk mendapat informasi yang sebenarnya itu tidak bersifat rahasia. Kecuali harta kekayaannya, itu pun ada di LHKPN,” ujar Deddy, Selasa (16/9/2025).

Deddy juga menyinggung UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Warga negara jangan sampai membeli kucing dalam karung. Semua pejabat publik seharusnya terbuka,” tambahnya.

Golkar: Ijazah Bukan Informasi Rahasia

Nada serupa disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia. Menurutnya, data dasar capres-cawapres seperti KTP, surat keterangan berkelakuan baik, hingga ijazah seharusnya dapat diakses publik.

“Kalau ingin menjadi pejabat publik, apalagi Presiden, data-data mendasar seperti KTP, berkelakuan baik, tidak pernah menjalani masa hukuman, sampai kelulusan ijazah, itu standar informasi warga negara yang tidak classified. Tidak seharusnya disembunyikan,” tegas Doli di Jakarta.

Doli yang juga anggota Komisi II DPR menambahkan, KPU seharusnya berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah sebelum mengubah aturan. “Dalam undang-undang, setiap penyusunan PKPU harus dikonsultasikan. Ini yang akan kami telusuri,” ucapnya.

Dokumen Capres-Cawapres yang Tertutup untuk Publik

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berdasarkan Keputusan KPU No 731/2025, berikut daftar dokumen capres-cawapres yang tidak bisa diakses publik tanpa izin pihak terkait:

  1. Fotokopi KTP elektronik dan akta kelahiran.

  2. Surat catatan kepolisian dari Mabes Polri.

  3. Surat keterangan kesehatan dari RS pemerintah yang ditunjuk KPU.

  4. Bukti penyampaian laporan harta kekayaan ke KPK.

  5. Surat keterangan tidak pailit dari pengadilan negeri.

  6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota legislatif.

  7. Fotokopi NPWP dan bukti laporan pajak 5 tahun terakhir.

  8. Daftar riwayat hidup dan rekam jejak calon.

  9. Surat pernyataan belum pernah menjabat Presiden/Wapres dua periode.

  10. Surat pernyataan setia pada Pancasila, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi.

  11. Surat keterangan tidak pernah dipidana 5 tahun atau lebih.

  12. Bukti kelulusan berupa ijazah atau surat keterangan resmi.

  13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang termasuk G30S/PKI.

  14. Surat pernyataan kesediaan dicalonkan sebagai capres-cawapres.

  15. Surat pengunduran diri dari TNI, Polri, atau PNS saat ditetapkan sebagai pasangan calon.

  16. Surat pengunduran diri dari BUMN atau BUMD.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Layanan Kesehatan Asia Tenggara Masuk Fase Integrasi Sistem Digital

Layanan Kesehatan Asia Tenggara Masuk Fase Integrasi Sistem Digital

Fasilitas kesehatan di berbagai negara diwajibkan menerapkan sistem rekam medis elektronik
Pengakuan Mengejutkan Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik soal Koper Berisi Narkoba

Pengakuan Mengejutkan Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik soal Koper Berisi Narkoba

Baru-baru ini eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro lontarkan pengakuan yang mengejutkan publik. Pengakuan ini terkait koper miliknya yang berisi
Marc Marquez Menghilang dari Prediksi Grid MotoGP 2027, The Baby Alien Resmi Cabut dari Ducati?

Marc Marquez Menghilang dari Prediksi Grid MotoGP 2027, The Baby Alien Resmi Cabut dari Ducati?

Spekulasi mengenai masa depan Marc Marquez kembali memanas setelah sang juara dunia MotoGP 2025 membuat prediksi mengejutkan tentang susunan pembalap musim 2027
Cerita Detik-detik Mengerikan Rumah Anggota DPRD Jateng Ditembak

Cerita Detik-detik Mengerikan Rumah Anggota DPRD Jateng Ditembak

Baru-baru ini mencuat detik-detik mengerikan rumah anggota DPRD Jateng ditembak OTK, di Desa Capgwen, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan
Ramaikan Rumor Transfer, Pramac Isyaratkan Reuni dengan Jorge Martin di MotoGP 2027

Ramaikan Rumor Transfer, Pramac Isyaratkan Reuni dengan Jorge Martin di MotoGP 2027

Pramac Yamaha ikut meramaikan rumor transfer pembalap MotoGP 2027 dengan memberikan isyarat soal potensi membawa kembali Jorge Martin dari tim Aprilia Racing.
Pekan Depan, AKBP Didik Bakal Jalani Sidang Kode Etik Soal Penyalahgunaan Narkotika

Pekan Depan, AKBP Didik Bakal Jalani Sidang Kode Etik Soal Penyalahgunaan Narkotika

Mabes Polri menjadwalkan sidang kode etik terhadap Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus

Trending

Alasan Doa Belum Dikabulkan, Kata Buya Yahya Bisa Jadi Syarat ini Belum Terpenuhi

Alasan Doa Belum Dikabulkan, Kata Buya Yahya Bisa Jadi Syarat ini Belum Terpenuhi

Galau doa belum dikabulkan Allah SWT. Bisa jadi karena syarat utama ini belum terpenuhi? simak penjelasannya
Terungkap, Alasan Utama Polri Belum Tahan AKBP Didik Usai Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Terungkap, Alasan Utama Polri Belum Tahan AKBP Didik Usai Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro belum dilakukan penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika sabu
Bangkit dari Kekalahan Telak! Barcelona Terima Suntikan Tenaga Besar Demi Gulingkan Real Madrid di Klasemen

Bangkit dari Kekalahan Telak! Barcelona Terima Suntikan Tenaga Besar Demi Gulingkan Real Madrid di Klasemen

Pelatih Barcelona Hansi Flick memastikan Raphinha siap tampil saat timnya bertandang ke markas Girona pada lanjutan Liga Spanyol pekan ke-24, Selasa (17/2/2026)
Layanan Kesehatan Asia Tenggara Masuk Fase Integrasi Sistem Digital

Layanan Kesehatan Asia Tenggara Masuk Fase Integrasi Sistem Digital

Fasilitas kesehatan di berbagai negara diwajibkan menerapkan sistem rekam medis elektronik
Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Naturalisasi Ciro Alves dipastikan masih berjalan. Jika tuntas, penyerang Malut United berpeluang dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia pada FIFA Series.
Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Sejak kecil dididik akademi terbaik Qatar Aspire Academy bahkan sempat main untuk Persija Jakarta, gelandang asal Aceh ini tak pernah masuk Timnas Indonesia.
Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026 hari ini akan diramaikan dengan sejumlah laga seru, termasuk Megawati Hangestri dan kawan-kawan siap unjuk gigi saat Jakarta Pertamina Enduro hadapi Jakarta Popsivo Polwan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT