Menkeu Purbaya Buka Peluang Cukai Rokok Diturunkan, Tapi Tergantung…
- dok.tvonenews.com/Gani
Jakarta, tvOnenews.com – Kebijakan cukai rokok kembali jadi sorotan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut dirinya belum mengambil keputusan soal tarif cukai rokok tahun depan, apakah akan naik, tetap, atau bahkan diturunkan.
Purbaya menegaskan, setiap kebijakan akan sangat bergantung pada hasil analisis mendalam, khususnya terkait maraknya rokok ilegal yang selama ini merugikan negara.
“Nanti saya lihat lagi, saya belum menganalisis dengan dalam seperti apa sih cukai rokok itu,” ujar Purbaya di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/9/2025).
Potensi Turun Jika Rokok Ilegal Bisa Dikendalikan
Menkeu mengakui dirinya sempat mendengar kabar soal maraknya aktivitas ilegal dalam industri hasil tembakau. Namun, sebelum mengambil langkah kebijakan, hal itu harus didalami lebih lanjut.
Menurutnya, jika penanganan rokok ilegal bisa menghasilkan tambahan pendapatan besar bagi negara, maka tarif cukai rokok tidak perlu dinaikkan, bahkan bisa saja diturunkan.
“Katanya ada yang main-main, di mana main-mainnya? Kalau misalnya saya beresin, saya bisa hilangkan cukai-cukai palsu berapa pendapatan saya? Dari situ nanti saya bergerak,” jelasnya.
Purbaya menegaskan, semua opsi terbuka, termasuk penurunan tarif. “Kalau mau diturunkan seperti apa. Tergantung hasil studi dan analisis yang saya dapatkan dari lapangan,” katanya.
Rokok Ilegal Dominasi Penindakan
Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) mencatat sepanjang tahun ini sudah ada 15.757 penindakan kepabeanan dan cukai dengan nilai Rp 3,9 triliun. Dari jumlah itu, kasus paling banyak berasal dari produksi hasil tembakau ilegal.
Fenomena ini menjadi sorotan serius karena berpotensi menggerus penerimaan negara. Jika pengendalian dilakukan efektif, pemerintah bisa menjaga penerimaan tanpa harus membebani industri legal dengan tarif yang lebih tinggi.
Produksi Rokok Turun, Setoran Cukai Justru Naik
Di sisi lain, data Kementerian Keuangan mencatat produksi rokok pada Januari–Juli 2025 hanya mencapai 171,6 miliar batang. Angka ini turun 1,85% dibanding periode sama tahun lalu dan menjadi yang terendah dalam delapan tahun terakhir, kecuali tahun 2023.
Meski begitu, setoran cukai hasil tembakau justru naik. Hingga Juli 2025, penerimaan cukai mencapai Rp 126,85 triliun atau tumbuh 9,26% secara tahunan.
Hal ini menunjukkan bahwa meski produksi menurun, kontribusi industri rokok terhadap penerimaan negara masih cukup besar.
Industri Rokok Lesu, Pemerintah Dihadapkan Dilema
Sejumlah pelaku industri rokok sebelumnya mengeluhkan kondisi pasar yang lesu. Produksi yang terus menurun membuat banyak perusahaan berharap pemerintah tidak menaikkan tarif cukai lagi.
Namun, pemerintah di sisi lain tetap membutuhkan penerimaan untuk menopang APBN. Dilema ini yang kini tengah dikaji Purbaya sebelum mengambil keputusan final.
Dengan maraknya peredaran rokok ilegal, keputusan soal tarif cukai akan sangat ditentukan oleh sejauh mana pemerintah bisa memberantas praktik ilegal tersebut. Jika berhasil, bukan mustahil kebijakan tahun depan justru mengarah pada penurunan tarif cukai. (nsp)
Load more