Keluarga Arya Daru Pangayunan Surati Kapolri, Begini Isinya
- Kolase Tim tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com – Misteri kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan (ADP) masih menyisakan tanda tanya besar bagi keluarga.
Meski polisi telah menyimpulkan Arya Daru meninggal karena mati lemas akibat lilitan lakban di wajahnya, pihak keluarga menilai banyak kejanggalan yang belum terjawab.
Puncaknya, pada 28 Agustus 2025, keluarga melalui tim kuasa hukumnya melayangkan surat resmi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Hal ini dibenarkan oleh Penasihat hukum keluarga, Mayor TNI Chk (Purn) Marwan Iswandi saat dikonfirmasi, Jumat (12/9/2025).
Surat itu berisi permohonan bantuan pengungkapan misteri kematian Arya Daru yang ditemukan tewas di Guest House Gondia, kamar 105, Jalan Gondangdia Kecil, Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa, 8 Juli 2025 lalu.
Isi Surat untuk Kapolri
Dalam surat yang ditandatangani kuasa hukum keluarga, Nicholay Aprilindo B. dan Dwi Librianto dari kantor hukum DD & Rekan, serta didampingi penasehat hukum keluarga Mayor TNI Chk (Purn) Marwan Iswandi, pihak keluarga menyatakan keberatan atas kesimpulan penyelidikan polisi.
Polisi sebelumnya menyampaikan hasil autopsi dan penyidikan pada 29 Juli 2025, yang menyebutkan ADP meninggal karena mati lemas dan tidak ada unsur pidana.
Hasil itu disimpulkan setelah ditemukan fakta yakni tidak ada jejak pihak lain, tidak ditemukan racun di tubuh Arya Daru, korban mengalami burn out, dan ada indikasi keinginan bunuh diri sejak tahun 2013.
Namun, keluarga menilai kesimpulan tersebut terlalu prematur dan masih menyimpan kejanggalan.
“Metode bunuh diri yang dilakukan ADP serta tidak adanya pesan pribadi sebagaimana lazimnya, adalah hal yang sangat tidak wajar,” tulis keluarga dalam suratnya.
Mereka juga menegaskan hingga kini belum pernah menerima penjelasan tertulis terkait perkembangan penyelidikan, meskipun hasilnya sudah diumumkan sebulan lalu.
Kronologi Kasus Kematian Arya Daru
Kasus ini bermula ketika ADP ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di kamar guest house pada 8 Juli 2025. Polisi kemudian menerbitkan Laporan Polisi Nomor LP/A/47/VII/2025 di Polsek Metro Menteng, yang menjadi dasar penyelidikan.
Sehari berselang, 9 Juli 2025, Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/3997/VII/RES.1.24.2025. Penyelidikan dilakukan dengan melibatkan ahli forensik dan autopsi jenazah.
Pada 28 Juli 2025, polisi menggelar klarifikasi temuan barang bukti baru dan hasil pemeriksaan ahli.
Kemudian, 29 Juli 2025, diumumkan secara resmi bahwa kematian ADP murni karena mati lemas, tanpa ada indikasi tindak pidana pembunuhan.
Tanggapan Pihak Keluarga
Kesimpulan itu justru membuat keluarga korban semakin tidak puas. Mereka merasa ada sejumlah hal yang terabaikan.
Marwan Iswandi, menegaskan bahwa permintaan kepada Kapolri adalah bentuk keprihatinan sekaligus harapan agar kasus ini tidak berhenti di tengah jalan.
“Kesimpulan sementara yang ada masih menyisakan banyak kejanggalan. Karena itu, kami meminta langsung bantuan Bapak Kapolri untuk membuka tabir misteri kematian ADP,” ujar Marwan.
Sejatinya, pihak keluarga ADP berencana mendatangi Mabes Polri pada Jumat (12/9/2025) untuk menindaklanjuti surat yang telah dilayangkan dua pekan lalu itu.
Namun, rencana itu ditunda hingga pekan depan karena alasan teknis. (rpi/iwh)
Load more