TNI Ingin Pidanakan Ferry Irwandi karena Dugaan Kasus Pencemaran Nama Baik, DPR Beri Sindiran Begini
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi I DPR RI Junico Siahaan buka suara soal Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang berencana melaporkan CEO Malaka Project sekaligus influencer, Ferry Irwandi, ke polisi terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik buntut pendapatnya di media sosial.
Junico menilai aparat penegak hukum perlu mempertimbangkan urgensi dan dampak suatu kasus secara lebih menyeluruh sebelum menetapkan langkah hukum.
Menurutnya, masih banyak kasus lain yang lebih urgent untuk ditindak secara hukum dibandingkan kasus Ferry.
“Dalam konteks UU ITE, kita perlu memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan secara proporsional. Banyak kasus lain yang secara substansi lebih mendesak dan berdampak luas yang juga perlu mendapat perhatian aparat,” kata Junico, Jumat (12/9/2025).
Dia pun mempertanyakan dasar TNI ingin melaporkan Ferry atas tuduhan pencemaran nama baik.
“Padahal banyak yang lebih urgent untuk ditindak karena melanggar UU ITE,” ungkapnya.
Sebelumnya, Dansatsiber TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring, Danpuspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Freddy Ardianzah mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (8/9/2025) untuk berkonsultasi terkait dugaan tindak pidana Ferry Irwandi yang ditemukan dari hasil patroli siber.
Freddy menyinggung adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pencemaran nama baik tidak bisa dilaporkan institusi. Saat ini, TNI masih dalam tahap konsultasi hukum dengan Polda Metro terkait pernyataan maupun tindakan Ferry Irwandi.
Sementara, Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus telah menjelaskan, Satuan Siber TNI tak bisa melaporkan Ferry Irwandy dalam kasus pencemaran nama baik.
Hal tersebut tertuang dalam UU ITE setelah adanya Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024.
Putusan MK tersebut menyatakan bahwa frasa ‘orang lain’ dalam Pasal 27A UU ITE harus dibatasi hanya untuk individu perseorangan yang merasa dirugikan, dan tidak mencakup lembaga pemerintah, korporasi, profesi, atau jabatan. Dalam hal ini, termasuk institusi militer. (saa/iwh)
Load more