Ditjen Bina Pemdes Sebut Aplikasi Jaga Desa untuk Kawal 75.266 Desa
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Dirjen Bina Pemdes Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Laode Ahmad P Bolombo mengatakan Indonesia memiliki jumlah desa sangat banyak, yakni 75.266. Oleh karena itu, desa perlu dijaga bersama-sama.
Untuk menjaga desa, Ditjen Bina Pemdes Kemendagri telah bekerjasama dengan Kejaksaan Agung RI dengan cara membuat aplikasi Jaga Desa.
"Program Jaga desa ini merupakan langkah inovatif dan penting untuk dikawal serta diawasi bersama, dikarenakan Indonesia memiliki jumlah desa 75.266," katanya saat Sosialisasi Monitoring Village Management Funding Desa/Jaga Desa di Bali, Kamis.
Ia menjelaskan, perjanjian kerjasama ini menjadi langkah bijak untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan desa yang baik, kualitas pelayanan publik, serta peningkatan kesadaran hukum bagi Pemerintah Desa dan masyarakat dalam pengelolaan keuangan Desa yang lebih baik.
"Dalam hal pelaksanaan APBDes di Desa, diperlukan Sinkronisasi program melalui pendekatan program yang selaras dengan APBN dan APBD, " ujarnya.
Jamintel Kejaksaan RI Reda Manthovanis menyatakan, Jaksa Intelijen turun memperhatikan Desa untuk mendukung Program Pembangunan Nasional.
"Visi-Misi Prabowo-Gibran, mendukung Asta Cita ke-6, yaitu membangun desa dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan, " paparnya.
Ia memaparkan, berdasarkan Data Perkara Kepala Desa, sebagian besar adalah terkait penyalahgunaan Dana Desa.
Dengan demikian, penegakan hukum sebagai alternatif terakhir perlu ditegakkan menggunakan pendekatan digitalisasi untuk penanganan penyelewengan anggaran di desa.
"Aplikasi Jaga Desa yang dilaunching pada tanggal 7 februari 2025 bertujuan membantu pengelolaan keuangan Desa agar tertib aturan dan tertib sasaran," katanya.
Terdapat 3 Kana Laporan Pengaduan Masyarakat (LAPDU) dalam Aplikasi Jaga Desa.
Kanal LAPDU, untuk melaporkan masalah terkait keuangan Desa, seperti adanya ancaman Oknum LSM/Ormas yang menghambat pencairan Dana Desa.
Kanal LAPDU Khusus, merupakan kanal yang hanya bisa diakses oleh Kepala Desa dan Kajari setempat untuk menjamin kerahasiannya.
Kanal Indikasi Penyimpangan, sebagai bahan klarifikasi terhadap pelaporan masyarakat.
Menurutnya, sistem pengawasan dana desa saat ini telah terintegrasi antara Kementerian Desa, Kementerian Dalam Negeri, dan Kejaksaan Agung, sehingga proses monitoring dapat berlangsung lebih efektif, terarah, dan mampu meminimalisir potensi penyimpangan penggunaan anggaran di tingkat desa.
Load more