Resmi! Pengumuman PPPK Paruh Waktu Sudah Dirilis, Ini Daftar Daerah dan Cara Mengeceknya
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com – Kabar terbaru untuk tenaga honorer dan pencari kerja di sektor pemerintahan. Sejumlah instansi pemerintah daerah hingga kementerian mulai merilis pengumuman PPPK Paruh Waktu 2025.
Langkah ini merupakan tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat dalam mengakomodasi kebutuhan pegawai sesuai kondisi wilayah masing-masing.
Mulai dari Kabupaten Madiun, Seluma, Dompu, Dairi, Aceh Tengah, hingga Provinsi Jambi dan DIY, kini sudah membuka alokasi formasi PPPK Paruh Waktu. Beberapa kota besar seperti Ambon dan Kediri juga ikut bergerak cepat menindaklanjuti instruksi pusat.
Cara Mengecek Pengumuman PPPK Paruh Waktu
Bagi calon pelamar, penting untuk segera memantau pengumuman resmi. Berikut cara mengeceknya:
-
Kunjungi situs resmi BKPSDM/BKD daerah atau kementerian terkait.
Contoh:-
Kabupaten Madiun: bkpsdm.madiunkab.go.id
-
Kabupaten Seluma: bkpsdm.selumakab.go.id
-
Kabupaten Dompu: bkdpsdm.dompukab.go.id
-
Provinsi Jambi: bkd.jambiprov.go.id
(dan masih banyak lagi sesuai daftar daerah yang sudah merilis).
-
-
Login ke portal resmi SSCASN BKN
-
Akses sscasn.bkn.go.id
-
Masukkan NIK dan kata sandi untuk melihat status pendaftaran.
-
-
Perhatikan Kode Kelulusan
Dalam pengumuman PPPK Paruh Waktu, peserta akan menemukan kode status kelulusan seperti:-
R1A: Guru eks THK-2 (prioritas)
-
R1B: Guru non-ASN prioritas
-
R1C: Lulusan PPG
-
R1D: Guru swasta
-
R2–R5: Peserta dengan klasifikasi lain sesuai database PKN dan aturan Menpan-RB.
-
Daftar Daerah yang Sudah Umumkan PPPK Paruh Waktu
-
Kabupaten Madiun
-
Kabupaten Seluma
-
Kabupaten Dompu
-
Kabupaten Dairi
-
Kabupaten Aceh Tengah
-
Kabupaten Pakpak Bharat
-
Kabupaten Asahan
-
Kabupaten Nias
-
Kabupaten OKU Selatan
-
Provinsi Jambi
-
Provinsi DIY
-
Kota Ambon
-
Kota Kediri
Hal yang Perlu Diperhatikan
-
Batas akhir pengusulan Nomor Induk PPPK adalah 10 September 2025.
-
Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk tenaga honorer dibatasi hingga 15 September 2025.
-
Pastikan selalu memantau laman resmi BKD/BKPSDM daerah agar tidak ketinggalan informasi.
(nsp)
Load more