News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Resmi! Pengumuman PPPK Paruh Waktu Sudah Dirilis, Ini Daftar Daerah dan Cara Mengeceknya

Pengumuman PPPK Paruh Waktu 2025 sudah dirilis oleh sejumlah daerah dan instansi. Simak daftar lengkap, cara cek di SSCASN BKN, hingga arti kode kelulusan.
Jumat, 12 September 2025 - 07:14 WIB
9.051 PPPK Pemkab Bekasi Disumpah 26 Maret 2025
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com – Kabar terbaru untuk tenaga honorer dan pencari kerja di sektor pemerintahan. Sejumlah instansi pemerintah daerah hingga kementerian mulai merilis pengumuman PPPK Paruh Waktu 2025.

Langkah ini merupakan tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat dalam mengakomodasi kebutuhan pegawai sesuai kondisi wilayah masing-masing.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mulai dari Kabupaten Madiun, Seluma, Dompu, Dairi, Aceh Tengah, hingga Provinsi Jambi dan DIY, kini sudah membuka alokasi formasi PPPK Paruh Waktu. Beberapa kota besar seperti Ambon dan Kediri juga ikut bergerak cepat menindaklanjuti instruksi pusat.

Cara Mengecek Pengumuman PPPK Paruh Waktu

Bagi calon pelamar, penting untuk segera memantau pengumuman resmi. Berikut cara mengeceknya:

  1. Kunjungi situs resmi BKPSDM/BKD daerah atau kementerian terkait.
    Contoh:

  2. Login ke portal resmi SSCASN BKN

    • Akses sscasn.bkn.go.id

    • Masukkan NIK dan kata sandi untuk melihat status pendaftaran.

  3. Perhatikan Kode Kelulusan
    Dalam pengumuman PPPK Paruh Waktu, peserta akan menemukan kode status kelulusan seperti:

    • R1A: Guru eks THK-2 (prioritas)

    • R1B: Guru non-ASN prioritas

    • R1C: Lulusan PPG

    • R1D: Guru swasta

    • R2–R5: Peserta dengan klasifikasi lain sesuai database PKN dan aturan Menpan-RB.

Daftar Daerah yang Sudah Umumkan PPPK Paruh Waktu

  • Kabupaten Madiun

  • Kabupaten Seluma

  • Kabupaten Dompu

  • Kabupaten Dairi

  • Kabupaten Aceh Tengah

  • Kabupaten Pakpak Bharat

  • Kabupaten Asahan

  • Kabupaten Nias

  • Kabupaten OKU Selatan

  • Provinsi Jambi

  • Provinsi DIY

  • Kota Ambon

  • Kota Kediri

Hal yang Perlu Diperhatikan

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

  • Batas akhir pengusulan Nomor Induk PPPK adalah 10 September 2025.

  • Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk tenaga honorer dibatasi hingga 15 September 2025.

  • Pastikan selalu memantau laman resmi BKD/BKPSDM daerah agar tidak ketinggalan informasi. 

(nsp)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT