Polda Sulsel Digugat Rp800 Miliar Oleh Warga Terkait Rusuh di Makassar, Menko Yusril: Pemerintah Siap-Siap Saja Terima Risiko...
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Hukum HAM Imipas) Yusril Ihza Mahendra menanggapi soal warga yang menggugat Polda Sulsel secara perdata senilai Rp800 miliar di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan.
"Kita persilahkan mereka melakukan gugatan perdata dalam hal ini yang mereka lakukan. Dan tentu, kalau digugat pasti ada tergugatnya. (untuk) tergugatnya tentu kami akan memberikan arahan kepada Polda menjawab gugatan itu," kata Yusril di Sulsel, Rabu (10/9).
Pria berlatarbelakang pengacara itu menjelaskan, untuk gugatan perdata yang diajukan, ada proses mediasi selama 40 hari.
Namun, apabila antara penggugat dan tergugat dalam proses mediasi mencapai kesepakatan, maka tidak dapat berlanjut, tetapi kalau tidak, akan berujung ke persidangan.
"Karena ini memang gugatan perdata, ujung-ujungnya adalah saksinya, ganti rugi dan sebagainya. Jadi, kalau ada gugatan kita nggak bisa menahan-nahan orang. Kita menghormati hak setiap orang, hak setiap orang, warga negara untuk mengambil upaya hukum. Silakan menyampaikan laporan, menyampaikan ketidakpuasan, aspirasi bahkan bisa mengajukan gugatan," ujarnya.
Selain itu, bagi para tersangka yang ditahan di Direktorat Tahti Polda Sulsel bila ada yang ingin mengajukan gugatan praperadilan menganggap polisi, misalnya menangkapnya tidak memenuhi prosedur, kata Yusril, seperti tidak ada dua alat bukti permulaan yang cukup, atau salah tangkap, silakan mengajukan gugatan.
"Dan kami juga akan mengawasi. Saya kira polisi juga akan menghadapi gugatan itu di pengadilan negeri nantinya. Jadi, biarkan mekanisme hukum itu berjalan, fair (adil) berikan kesempatan pada semua. Kita menghormati pengadilan untuk sepenuhnya memberikan keputusan secara independen. Pemerintah siap-siap aja menerima risiko kalau sekiranya dikalah," paparnya.
Turut diketahui, Polda Sulsel digugat Rp800 miliar oleh pemohon Muhammad Sulhadrianto Agus melalui kuasa hukumnya Muallim Bahar.
Gugatan tersebut resmi dimasukkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Makassar pada Senin (8/9) perihal dugaan perbuatan melawan hukum kepada tergugat Polda Sulsel.
Adapun gugatan itu berkaitan dengan pola pengamanan pihak kepolisian selama peristiwa kerusuhan berlangsung diduga tidak dijalankan. Sebab, kejadian pembakaran Kantor DPRD Kota Makassar pada Jumat (29/8) malam sampai berlanjut ke DPRD Provinsi pada Sabtu (30/8) dini hari.
Load more