IPW Sebut Laporan TNI Soal Ferry Irwandi ke Polisi Tak Miliki Legal Standing, Desak Polda Metro Hentikan Proses Hukum
- Istimewa
Bandung, tvOnenews.com - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolda Metro Jaya untuk menghentikan proses hukum terkait pengaduan dari Dansatsiber TNI atas aktivis Ferry Irwandi CEO Malaka Project, karena tidak memiliki legal standing sebagai pihak korban sesuai ketentuan hukum.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan pernyataan Dansatsiber TNI Brigjen TNI JO. Sembiring itu tidak berdasar.
Teguh mengatakan dalam negara Hukum Demokrasi ktritik yang disampaikan oleh warga sipil seperti yang dinyatakan oleh Ferry Irwandi dalam beberapa pernyataannya dalam wawancara di media terkait adanya orang yang diduga sebagai anggota TNI yang ditangkap oleh polisi kemudian dikonstatasi sebagai adanya peran aparat TNI dinilai terlibat dalam aksi demo berujung rusuh adalah suatu hak menyatakan pendapat di muka umum.
- tvOnenews/Instagram @irwandiferry
Kemudian apabila pernyataan tersebut diwujudkan dalam produk jurnalistik oleh media yang memiliki hak menyiarkan dan memberitakan maka keberatan institusi TNI diajukan melalui mekanisme UU PERS.
"Berdasarkan Putusan MK Putusan Perkara Nomor 105/PUU-XXII/2024. Dalam amarnya diatur bahwa dalam hal terkait dugaan tindak pidana yang tertuang dalam ITE sehubungan dengan pencemaran nama baik, instansi pemerintahan, maupun lembaga negara dan pejabat dilarang membuat laporan polisi," kata Sugeng, dalam keterangannya, Rabu (10/9/2025).
Lebih lanjut, Teguh mengatakan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) secara implisit lembaga pemerintah, lembaga negara, dan termasuk pejabatnya dapat dikualifikasi tidak memiliki kedudukan hukum untuk membuat pengaduan terkait pelanggaran pencemaran nama baik yang diatur dalam UU ITE.
"Hal ini dalam rangka menjamin hak-hak dasar, termasuk kebebasan berekspresi di ruang digital, mengingat prinsip-prinsip dasar perlindungan hak-hak konstitusional warga negara tetap dilindungi oleh UUD NKRI Tahun 1945. Karenanya pengaduan Dansatsiber TNI harus dihentikan proses hukumnya," katanya.
Meskipun lanjut Teguh, mengatakan UU No 3 tahun 2025 tentang TNI pada Pasal 7 ayat 2 huruf b memberikan kewenangan tugas TNI dalam operasi Militer Selain Perang (OMSP) berkaitan dengan siber yaitu membantu dalam upaya ancaman siber.
Load more