News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kuasa Hukum Pertanyakan Proses Penyidikan Narkoba, Laporkan ke Propam

Penyidik Ditresnarkoba dilaporkan ke Divpropam karena diduga melanggar KUHP. Diduga terdapat banyak kejanggalan dalam penyidikan kasus narkoba yang ditangani oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Jatim.
  • Reporter :
  • Editor :
Rabu, 10 September 2025 - 08:25 WIB
Sahid, salah satu kuasa hukum tersangka
Sumber :
  • tim tvOne

Surabaya, tvOnenews.com - Penyidik Ditresnarkoba dilaporkan ke Divpropam karena diduga melanggar KUHP. Diduga terdapat banyak kejanggalan dalam penyidikan kasus narkoba yang ditangani oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Jatim.

Kuasa hukum dari D-A-S yang dijerat kasus narkoba melapor ke Divpropam Polda Jatim terkait dugaan adanya pelanggaran kode etik dan administratif dalam penanganan kasus, di mana oknum tersebut diduga bertindak sewenang-wenang dan melanggar ketentuan hukum acara pidana (KUHAP) dalam proses penyidikan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sahid, salah satu kuasa hukum tersangka, menyampaikan sejak awal sudah terdapat kejanggalan pada kasus yang menjerat kliennya, D-A-S, yang secara tiba-tiba didatangi rumahnya di Bangkalan, Madura. Lalu anggota Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan penggeledahan dan tidak ditemukan barang bukti apa pun. Namun, D-A-S tiba-tiba dibawa ke Polda Jatim tanpa ada surat penangkapan dan tanpa ada surat penetapan penahanan yang diberikan kepada pihak keluarga.

“Dari pengeledahan itu patut diduga adanya tindakan sewenang-wenang dan tidak prosedural yang dilakukan anggota Ditresnarkoba Polda Jatim,” ungkapnya.

Tidak berhenti di situ, selama proses penyidikan hak-hak tersangka pun diabaikan. Di antaranya, hak untuk mendapatkan pendampingan hukum, hak untuk tidak diperlakukan secara kasar, hak untuk tidak diintimidasi baik fisik maupun psikis, bahkan hak untuk mendapatkan salinan BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Baik keluarga tersangka maupun kuasa hukumnya, semua tidak diberikan hak tersebut.

“Bahkan setelah penangkapan pada bulan Februari lalu, baru lima bulan kemudian muncul surat penetapan tersangka dan perintah penahanan,” ungkapnya.

Sahid menegaskan, proses pemeriksaan terhadap seorang tersangka merupakan tahapan penting yang wajib dilaksanakan sesuai aturan hukum.

Namun, dalam kasus yang ia tangani kali ini, sejumlah hak tersangka justru diabaikan oleh penyidik. Hak-hak ini jelas dilindungi KUHAP, khususnya Pasal 52 dan Pasal 56, dan penyidik wajib memberikan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada keluarga tersangka atau kuasa hukumnya. Namun hingga kini, pihaknya tidak pernah menerima salinan BAP meski sudah diminta baik secara lisan maupun tertulis.

“Pasal 72 KUHAP menyatakan, atas permintaan tersangka atau kuasa hukumnya, penyidik wajib memberikan salinan BAP untuk kepentingan pembelaan di persidangan. Fakta bahwa hal ini tidak dipenuhi jelas melanggar hukum,” tegasnya.

Lebih jauh, Sahid menilai oknum penyidik tersebut tidak hanya melanggar kode etik dan administratif, tetapi juga berpotensi mengabaikan hak asasi manusia serta menghalangi penegakan hukum yang berkeadilan.

“Prinsip presumption of innocence atau asas praduga tak bersalah harus dijunjung. Kesewenang-wenangan ini mencoreng marwah Polri serta semangat Presisi yang ditekankan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Atas dasar itu, Sahid meminta Kadiv Propam Mabes Polri, Karo Wabprof Divpropam Polri, serta Kabid Propam Polda Jatim untuk segera turun tangan melakukan tindakan tegas dan profesional demi tegaknya hukum.

“Keadilan tidak boleh diabaikan. Kami menuntut tindakan Pro Justicia agar peristiwa hukum ini ditangani secara objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi klien kami,” pungkasnya. (gol)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Gara-gara Masalah Paspor, Kapten Go Ahead Eagles Blak-blakan Akui Kehilangan Dean James: Kami Menunggu!

Gara-gara Masalah Paspor, Kapten Go Ahead Eagles Blak-blakan Akui Kehilangan Dean James: Kami Menunggu!

Kapten Go Ahead Eagles akui kehilangan Dean James akibat polemik paspor di Belanda. Begini katanya soal nasib pemain Timnas Indonesia itu.
Terpopuler: Duet Jay Idzes - Elkan Baggott Dinilai Berbahaya, Media Vietnam Malah Girang, Bung Ropan Desak PSSI Cari Striker

Terpopuler: Duet Jay Idzes - Elkan Baggott Dinilai Berbahaya, Media Vietnam Malah Girang, Bung Ropan Desak PSSI Cari Striker

Kabar seputar Timnas Indonesia kembali memanas dan masuk daftar terpopuler. Mulai dari kritik duet lini belakang, media Vietnam girang hingga PSSI cari striker.
Dedi Mulyadi Minta Maaf Sudah Ingkar Janji? Karyawan Kebun Binatang Bandung Malah Terharu, Begini Faktanya

Dedi Mulyadi Minta Maaf Sudah Ingkar Janji? Karyawan Kebun Binatang Bandung Malah Terharu, Begini Faktanya

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi (KDM), memantau langsung pencairan upah bagi para pekerja di Kebun Binatang Bandung oleh Pemerintah Provinsi Jabar. 
Aksi Jay Idzes Tetap Jadi Sorotan Tajam Media Italia Meski Sassuolo Menang 2-1 Atas Cagliari

Aksi Jay Idzes Tetap Jadi Sorotan Tajam Media Italia Meski Sassuolo Menang 2-1 Atas Cagliari

Jay Idzes langsung jadi perhatian dalam laga Sassuolo vs Cagliari di Serie A 2025/2026. Bek Timnas Indonesia itu terlibat momen krusial saat perkuat klubnya.
Khawatir Musuh Atur Siasat, Iran Tolak Mentah-mentah Usulan Gencatan Senjata AS

Khawatir Musuh Atur Siasat, Iran Tolak Mentah-mentah Usulan Gencatan Senjata AS

Pemerintah Iran secara resmi menyatakan penolakannya terhadap tawaran gencatan senjata yang diajukan Amerika Serikat. 
Harga Plastik Melonjak, DPR Desak Kemendag Turun Tangan Lindungi UMKM

Harga Plastik Melonjak, DPR Desak Kemendag Turun Tangan Lindungi UMKM

Lonjakan harga plastik dan bahan kemasan mulai menekan pelaku usaha, terutama UMKM makanan dan minuman. 

Trending

Periksa Pihak Swasta, KPK Telusuri Soal Pemberian Uang ke Bupati Bekasi

Periksa Pihak Swasta, KPK Telusuri Soal Pemberian Uang ke Bupati Bekasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami soal aliran uang kepada Bupati nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK) dari pihak swasta di kasus suap proyek ijon di Kabupaten Bekasi.
Langsung Meroket di Klasemen, Bali United Mengamuk Menang 6-1 Lawan PSBS Biak

Langsung Meroket di Klasemen, Bali United Mengamuk Menang 6-1 Lawan PSBS Biak

Bali United sukses menutup pekan ke-26 Super League 2025/2026 dengan hasil gemilang. Serdadu Tridatu pesta gol usai melibas PSBS dengan skor telak 6-1 di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar, Senin (6/4/2026) malam WIB.
Langsung Meroket di Klasemen, Bali United Mengamuk Menang 6-1 Lawan PSBS Biak

Langsung Meroket di Klasemen, Bali United Mengamuk Menang 6-1 Lawan PSBS Biak

Bali United sukses menutup pekan ke-26 Super League 2025/2026 dengan hasil gemilang. Serdadu Tridatu pesta gol usai melibas PSBS dengan skor telak 6-1 di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar, Senin (6/4/2026) malam WIB.
Warga Jawa Barat Siap-siap, Dedi Mulyadi Umumkan 3 Program Besar yang Bisa Bikin Untung UMKM dan MBR

Warga Jawa Barat Siap-siap, Dedi Mulyadi Umumkan 3 Program Besar yang Bisa Bikin Untung UMKM dan MBR

Dedi Mulyadi umumkan 3 program besar di Jawa Barat, dari gentengisasi, renovasi puluhan ribu rumah hingga apartemen subsidi yang menguntungkan UMKM dan MBR.
Upaya Keras Para Orang Tua Siswa SMK IDN Bogor Agar KDM Cabut SK Gubernur, Datangi KPAI, Kemendagri hingga Ombudsman

Upaya Keras Para Orang Tua Siswa SMK IDN Bogor Agar KDM Cabut SK Gubernur, Datangi KPAI, Kemendagri hingga Ombudsman

Berbagai upaya ditempuh para orang tua siswa dan komite sekolah dalam memperjuangkan nasib pendidikan ratusan siswa SMK IDN Bogor. Apa saja ini rangkumannya..
Soal Prabowo Bohongi Publik Terkait Swasembada Pangan, Pengamat: Feri Amsari Mafia Pangan Indonesia?

Soal Prabowo Bohongi Publik Terkait Swasembada Pangan, Pengamat: Feri Amsari Mafia Pangan Indonesia?

Pernyataan Feri Amsari yang menuding Presiden Prabowo Subianto membohongi publik soal swasembada pangan menuai kritik keras. 
Jakarta Electric PLN Ungkap Biang Kerok Dibantai Gresik Phonska di Final Four Proliga 2026 Seri Surabaya

Jakarta Electric PLN Ungkap Biang Kerok Dibantai Gresik Phonska di Final Four Proliga 2026 Seri Surabaya

Jakarta Electric PLN mengungkapkan alasan dibalik kekalahan telak atas Gresik Phonska Pupuk Plus Indonesia di final four Proliga 2026 Seri Surabaya.
Selengkapnya

Viral