68 Tersangka Aksi Demo Ditahan di Polda Metro Jaya, Menko Yusril Pastikan Tak Ada Tindak Pidana Makar dan Terorisme
- tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra memastikan 68 tersangka yang ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, dalam kasus demo di Jakarta tak ada yang terlibat tindak pidana makar dan terorisme.
Hal ini dinyatakan dirinya usai mengunjungi 68 tersangka yang ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, pada Selasa (9/9/2025).
“Saya ingin memastikan bahwa dari 68 orang yang ditahan itu tidak satupun diantara mereka itu yang diperiksa dengan sangkaan melakukan tindak pidana makar dan terorisme,” kata Yusril.
Lebih lanjut Yusril mengungkapkan bahwa para tersangka disangkakan berdasarkan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan pasal-pasal dalam UU ITE.
“Jadi sama sekali tidak ada mereka yang tersangka melakukan kejahatan terorisme ataupun kejahatan makar untuk menggulingkan pemerintah yang sah. Jadi karena itu kita dapat memastikan hal ini bahwa seluruhnya itu didasarkan atas persangkaan pasal di dalam KUHP dan pasal di dalam UU ITE,” tegas Yusril.
Sementara itu Yusril menyebutkan bahwa 68 tersangka ditahan akibat diduga melakukan tindak pidana pengrusakan hingga penjarahan.
“Dan diantara 68 tahanan ini dapat dikualifikasikan terhadap beberapa kategori antara lain mereka yang ditahan karena melakukan pengrusakan, mereka yang melakukan penjarahan, dan yang melakukan tindak kekerasan dengan menggunakan berbagai alat termasuk melemparkan bom molotov,” sebut Yusril.
“Dan mereka yang ditahan karena pasal pelanggaran dari pasal tentang siber dan mereka yang ditahan karena melakukan penghasutan dan penyalahgunaan kebebasan antara lain dikenakan pasal dari UU ITE,” lanjutnya.
Untuk diketahui, Yusril menuturkan bahwa dirinya dalam hal ini juga sempat berdialog dengan para tersangka, termasuk Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, untuk memastikan haknya terpenuhi.
“Kami berdialog dengan semua, termasuk dengan Delpedro Marhaen yang juga ditahan di Rutan PMJ, dengan maksud untuk melakukan pengecekan lapangan memastikan apakah semua tahanan itu diperlakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum acara pidana yang berlaku, dan apakah telah memenuhi standar dari HAM yang menjadi hak mereka sebagai warga negara,” ucap Yusril.
Kemudian Yusril mengungkapkan, dari hasil peninjauan tersebut dipastikan bahwa para tersangka diberikan fasilitas yang memadai oleh Polda Metro Jaya.
“Mereka semua ditahan dalam ruangan tahanan yang memadai, ada toilet, kamar mandi, pakaian mereka juga berganti ganti. Dam kemudian mereka dapat tidur walaupun di lantai dengan karpet dan diberikan makan tiga kali sehari, minum dan lain-lain, sehingga hak tahanan itu terpenuhi menurut ketentuan-ketentuan hukum acara pidana,” tutur Yusril.
“Demikian juga ruangan tahanan itu ada ventilasi cukup, ada penerangan cukup dan juga ada area mereka melakukan olahraga pagi dan sore hari. Semua itu juga merupakan pemenuhan hak asasi tahanan,” sambungnya.
Sementara itu Yusril juga memastikan semua tersangka diperlakukan dengan baik dan tidak ada kekerasan yang dilakukan oleh penyidik.
“Kami juga berdialog dengan hampir semua rekan-rekan dalam sel itu, menanyakan apakah mereka diperlakukan dengan baik, semua menjawab diperlakukan dengan baik. Tidak ada kekerasan dilakukan oleh aparat, mereka mengatakan tidak ada. apakah mereka sudah menjalani pemeriksaan? semua mengatakan sudah menjalani pemeriksaan,” ucap Yusril. (ars/raa)
Load more