DPR Setop Tunjangan Perumahan, Segini Gaji Anggota Dewan Sekarang
- Syifa Aulia/tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com – DPR RI resmi menghentikan pemberian tunjangan perumahan untuk seluruh anggota dewan per 31 Agustus 2025. Tak hanya itu, sejumlah fasilitas dan tunjangan lain juga ikut dipangkas.
“DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak 31 Agustus 2025,” ujar Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9/2025).
Selain perumahan, pemangkasan juga menyasar tunjangan listrik, telepon, komunikasi intensif, hingga transportasi.
- Istimewa
Dasco memastikan, DPR akan bersikap terbuka soal besaran gaji yang diterima anggota dewan setelah pemangkasan ini.
“Sebagai bentuk transparansi, komponen gaji dan tunjangan yang sudah dievaluasi akan kami lampirkan dan dibagikan kepada awak media,” ucapnya.
Rincian Gaji DPR Usai Pemangkasan
Berdasarkan dokumen resmi yang diterima tvOnenews.com, berikut detail take home pay (THP) anggota DPR:
Gaji pokok & tunjangan melekat
Gaji pokok: Rp4.200.000
Tunjangan suami/istri: Rp420.000
Tunjangan anak: Rp168.000
Tunjangan jabatan: Rp9.700.000
Tunjangan beras: Rp289.680
Uang sidang/paket: Rp2.000.000
Total: Rp16.777.680
Tunjangan konstitusional
7. Komunikasi intensif: Rp20.033.000
8. Tunjangan kehormatan: Rp7.187.000
9. Fungsi pengawasan & anggaran: Rp4.830.000
10. Honorarium fungsi dewan:
Legislasi: Rp8.461.000
Pengawasan: Rp8.461.000
Anggaran: Rp8.461.000
Total: Rp57.433.000
Total bruto: Rp74.210.680
Potongan PPh 15%: Rp8.614.950
Take home pay (THP): Rp65.595.730
Load more