Fakta Baru Kasus Pembunuhan dan Mutilasi Sadis Wanita di Mojokerto, Sebelum Habisi Nyawa Korban Pelaku Sempat….
- TVONE - IKA Nurulla
Jakarta, tvOnenews.com – Motif Alvi Maulana (24) yang tega melakukan pembunuhan dan mutliasi sadis terhadap kekasihnya yakni TAS (25) perlanhan terungkap.
Alvi mengaku dirinya sebelumnya sempat cekcok dengan korban sebelum melakukan aksi pembunuhan disertai mutilasi korbannya dengan potongan tubuh dibuang di kawasan Hutan Pacet, Mojokerto, Jawa Timur.
Pelaku mengaku dirinya cekcok dengan korban perihal ekonomi sertahubungan tanpa ikatan pernikahan yang sudah berjalan empat tahun lamanya.
Dia mengaku saat kejadian emosinya sudah tak bisa dibendung.
“Emosi saya memuncak,” ujarnya dikutip Selasa (9/9/2025).
- tvone - ika nurulla
Ribut-ribut itu berlangsung pada 31 Agustus 2025. Pelaku pulang ke indekos di kawasan Lidah Wetan Surabaya. Tapi, dia tak bisa masuk, padahal sudah lelah sekali. Tapi, pintu dikunci korban dari dalam.
“Pemicunya karena saya dikunci dari dalam,” kata dia.
Usut punya usut, Alvi telah lama memendam emosi perihal ekonomi serta sikap temperamental korban. Setelah akhirnya pintu dibuka, korban naik ke lantai dua. Kemudian dirinya ke dapur mengambil pisau dan langsung menggorok leher korban.
Barulah setelahnya korban dimutilasi. Eksekusinya di kamar mandi guna memudahkan membuang potongan tubuh. Parahnya, berbekal pernah jadi tukang jagal, Alvi memutilasi korban seperti hewan hingga ratusan potongan.
“Untuk keluarga, saya mohon maaf sebesar-besarnya,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, mahasiswi asal Lamongan berinsial TAS (25), ternyata dimutilasi hingga ratusan potongan, bukan puluhan.
"Saya sampaikan, tulangnya dipotong-potong sampai ratusan," kata Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustrato, Senin, 8 September 2025.
Pelaku bernama Alvi Maulana (24), mahasiswa yang juga bekerja sebagai pengemudi ojek online pasca menghabisi korban dengan tusukan pisau di leher, baru melakukan memutilasi di kamar mandi. Atas perbuatannya, dia dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (raa)
VIVA/Foe Peace Simbolon
Load more