GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Delpedro Marhaen Cs Dijerat Pasal Berlapis, Mulai Soal ITE hingga Perlindungan Anak, Tim Advokasi: Kami Sampai Hari Ini Kebingungan

Penetapan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen cs sebagai tersangka jadi pertanyaan besar. Tim Advokasi untuk Demokrasi soroti pasal berlapis yang jerat kliennya.
Minggu, 7 September 2025 - 08:15 WIB
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Hasutan Massa!
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com – Tim Advokasi untuk Demokrasi mempertanyakan pasal-pasal yang menjerat Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen dan kawan-kawan, buntut demo berakhir ricuh pekan lalu.

Kuasa hukum Delpedro Marhean, Maruf Bajammal menilai ada banyak kejanggalan soal pasal yang menjerat kliennya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami menganggap bahwa banyak problematika yang kemudian terjadi dalam proses penegakan hukum kepada Delpedro dan kawan-kawan," kata dia, Sabtu (6/9/2025).

Diketahui, Delpedro dan lima orang aktivis lainnya dijerat pasal berlapis.

Mulai dari Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 45A Ayat 3 Juncto Pasal 28 Ayat 3 UU ITE, hingga pasal dalam UU Perlindungan Anak.

Maruf menilai, pasal yang dilekatkan kepada kliennya itu sudah salah kaprah.

Misalnya pada penggunaan UU Perlindungan Anak yang dinilainya sangat tidak tepat.

"Pertanyaannya adalah apakah mengajak orang berdemonstrasi itu adalah maksud atau motif yang melawan hukum? Kemudian yang kedua, apakah seseorang yang membuka posko aduan itu adalah maksud yang melawan hukum? Dan yang ketiga adalah apakah seseorang yang berkolaborasi membuat postingan di Instagram itu adalah maksud yang melawan hukum," tuturnya.

Selain itu, terkait pasal dalam UU ITE, Maruf juga bingung berita bohong apa yang membuat kliennya harus menjadi tersangka.

"Kami sampai hari ini kebingungan, hoaks atau berita bohong apa yang dilekatkan kepada klien kami sehingga kemudian itu menimbulkan kerusuhan?," katanya.

Menurutnya, aparat melakukan penyalahgunaan wewenang terkait pasal-pasal yang menjerat kliennya tersebut.

Maruf pun meminta agar pemerintah turun tangan untuk menyelesaikan masalah yang muncul dalam proses hukum ini.

"Kami meminta untuk pemerintah peninjau dan kemudian mengevaluasi penegakan hukum yang dilakukan oleh instansi aparat penegak hukum, khususnya yang kualisian dalam penanganan demonstrasi yang terjadi, khususnya kepada klien kami," tegas dia.

Sampai saat ini, polisi mengamankan enam orang tersangka atas kasus penghasutan demo anarkis pekan lalu sejak 25 Agustus 2025.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adapun enam orang tersebut selain Delpedro yakni Staf Lokataru, Muzaffar Salim (MS), Syahdan Husein (SH) yang merupakan Admin Instagram @gejayanmemanggil. 

Selain itu juga Khariq Anhar admin Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat (AMP), RAP selaku profesor R (pembuat dan kurir molotov), serta Figha (FL), perempuan yang menghasut lewat TikTok. (iwh)

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Terbentur Hukum Adat, 6 Korban Inses di Ngada NTT Tak Bisa Kembali Pulang ke Tempat Tinggalnya

Terbentur Hukum Adat, 6 Korban Inses di Ngada NTT Tak Bisa Kembali Pulang ke Tempat Tinggalnya

Kasus kekerasan seksual sedarah (inses) di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, tengah menjadi sorotan. Pasalnya, penanganan kasus ini menghadapi tantangan
Kemenkes sebut Biang Kerok Praktik Sunat Perempuan di Indonesia, Bagus Tidak untuk Kesehatan?

Kemenkes sebut Biang Kerok Praktik Sunat Perempuan di Indonesia, Bagus Tidak untuk Kesehatan?

Kemenkes baru-baru ini sebut biang kerok praktik sunat perempuan di Indonesia. Sontak, hal ini menuai pertanyaan publik, apakah sunat bagi perempuan bagus untuk
Awas Salah Prosedur dan Terjadi Sengketa, Ini Cara Urus Alih Hak Sertifikat Tanah Warisan

Awas Salah Prosedur dan Terjadi Sengketa, Ini Cara Urus Alih Hak Sertifikat Tanah Warisan

Sebagian warga Indonesia masih banyak belum mengetahui detail terkait urus alih hak sertifikat tanah warisan. Lantas, bagaimana cara urus alih hak sertifikat
Dijadwalkan Hadapi Arslanbek Makhmudov, Tyson Fury Klaim Comeback ke Ring Tinju Tanpa Pelatih

Dijadwalkan Hadapi Arslanbek Makhmudov, Tyson Fury Klaim Comeback ke Ring Tinju Tanpa Pelatih

Tyson Fury engklaim akan menjalani persiapan tanpa pelatih jelang duel melawan Arslanbek Makhmudov pada 11 April di Tottenham Hotspur Stadium.
Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Bek Arsenal Riccardo Calafiori dipastikan siap tampil menghadapi Wolverhampton Wanderers pada laga lanjutan Liga Inggris, Kamis (19/2/2026)
Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Momen buka bersama keluarga mulai direncanakan. Selain itu, momen manis lainnya juga ada, kebersamaan suami dan istri dalam menyiapkan sahur

Trending

Comeback-nya Ronaldo Sukses Pecahkan Rekor Baru dalam Sejarah Liga Pro Saudi, Apa Itu?

Comeback-nya Ronaldo Sukses Pecahkan Rekor Baru dalam Sejarah Liga Pro Saudi, Apa Itu?

Berkat gol di laga melawan Al Fateh tersebut, Ronaldo resmi memecahkan rekor terbaru dalam sejarah sepak bola Arab Saudi. Apa itu?
Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Bek Arsenal Riccardo Calafiori dipastikan siap tampil menghadapi Wolverhampton Wanderers pada laga lanjutan Liga Inggris, Kamis (19/2/2026)
10 Ucapan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H, Ide Caption Media Sosial

10 Ucapan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H, Ide Caption Media Sosial

Berikut 10 contoh ucapan selamat menjalankan ibadah puasa Ramadhan 1447 H, ide caption media sosial.
Ditanya Terkait Perbedaan Awal Puasa Ramadan 1447 H Berbeda, Menag: Jadikanlah Perbedaan Konfigurasi Indah

Ditanya Terkait Perbedaan Awal Puasa Ramadan 1447 H Berbeda, Menag: Jadikanlah Perbedaan Konfigurasi Indah

Pemerintah menetapkan awal puasa atau 1 Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi jatuh pada Kamis (19/2/2026). Namun, sebagian menetapkan awal puasa tidak sama
Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Momen buka bersama keluarga mulai direncanakan. Selain itu, momen manis lainnya juga ada, kebersamaan suami dan istri dalam menyiapkan sahur
Penasaran soal Hoki Masa Depan, Warga Medan Ikut Ritual Tjiam Si di Pecinan Glodok

Penasaran soal Hoki Masa Depan, Warga Medan Ikut Ritual Tjiam Si di Pecinan Glodok

Perayaan Imlek 2026 di kawasan Petak Sembilan, Pecinan Glodok, Jakarta Barat, ternyata menarik perhatian masyarakat bukan Tionghoa. Salah satunya warga Medan, 
Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan talenta muda diaspora yang berkarier di Eropa. Sosok Lyfe Oldenstam akui buka peluang bela Garuda usai lihat Jay Idzes.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT