Buntut Tewasnya Affan Kurniawan, Jenderal Purnawirawan Polri ini Tak Kuasa Tahan Tangis saat Kompol Cosmas Dipecat: Mana Hati Nuranimu?
- Antara
tvOnenews.com - Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae telah dijatuhkan sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada Rabu, (3/9/2025).
Pemecatan ini dilakukan setelah namanya terseret dalam kasus tewasnya pengemudi ojek online (Ojol) Affan Kurniawan.
Pemecatan ditetapkan melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menyatakan Kompol Cosmas telah melakukan perbuatan tercela yang tidak dapat ditoleransi sebagai anggota kepolisian.
Diketahui, Affan Kurniawan meninggal dunia usai dilindas rantis baracuda Brimob saat terjadinya aksi demonstrasi di kawasan DPR RI, pada Kamis (28/8/2025) malam.
Keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ini menjadi langkah tegas institusi Polri dalam menindak anggotanya yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam insiden yang menimbulkan korban jiwa.
“Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, sanksi penempatan khusus selama enam hari telah dijalani pelanggar terhitung sejak 29 Agustus 2025 sampai dengan 3 September. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ujar Ketua Majelis Sidang KKEP, Kombes Heri Setiawan, di ruang sidang, Rabu (3/9/2025).
- Tangkapan Layar YouTube Rasis Infotainment
Mendengar vonis pemecatan tersebut, Purnawirawan Polri, Irjen Pol (Purn) Ricky Sitohang merasa sangat miris dan sedih atas apa yang diterima Kompol Cosmas.
“Saya sangat miris dan sedih, Kompol Cosmas ini anak desa. Terlepas dari pokok permasalahannya, saya yakin itu bukan kehendak dia,” ungkap Irjen Ricky Sitohang, Dilansir dari tayangan YouTube Intens Investigasi pada (6/9/2025).
Irjen Pol (Purn) Ricky Sitohang mengungkapkan dirinya yakin bahwa Kompol Cosmas hanya melaksanakan tugasnya dan kecelakaan bisa saja terjadi diluar dugaan.
Terjadi peristiwa yang menewaskan Affan Kurniawan, sehingga hukum tetap ditegakkan dan sidang kode etik Polri tetap dilakukan.
Namun, Purnawirawan Jenderal Bintang 2 ini ingatkan bahwa hukum harus ditegakkan dengan penuh keadilan.
“Dia melaksanakan tugas harus melepaskan pangkat dan jabatannya. Padahal dia diperintahkan institusi untuk mengamankan,” ujarnya.
- tvOne
Melihat Kompol Cosmas divonis PTDH, hatinya merasa sangat sedih, miris dan kecewa.
Sebab, bila berada di posisinya, Irjen Ricky melihat tidak ada alternatif lain kecuali melakukan tindakan tersebut.
Bila tidak, maka akan membahayakan nyawa dari bawahan yang sedang bertugas.
Meski dampaknya terdapat korban jiwa yang patut untuk diapresiasi, akan tetapi Purnawirawan Polri ini meminta keadilan untuk Kompol Cosmas.
“Pantas nggak, layak nggak di PTDH? Dia bukan perampok, dia bukan penjara, dia bukan koruptor, dia bukan pelaku kejahatan,” tegas Jenderal Bintang 2 Purnawirawan Polri itu.
Tak kuasa menahan air matanya, Irjen Ricky Sitohang berusaha mengetuk hati nurani para pemutus dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri saat Kompol Cosmas menerima PTDH.
“Saya ketuk hati nurani daripada pimpinan-pimpinan pemutus, pada saat kamu mengetukkan palu, memutuskan vonis, hati nurani mu gimana?” terang Irjen Pol (Purn) Ricky Sitohang.
“Sesuai dengan hati nuranimu atau bertentangan dengan hati nuranimu?” sambungnya.
Dirinya pun mengingatkan bahwa saat pemutusan yang mendapatkan dampaknya bukan hanya pada Kompol Cosmas saja, melainkan juga keluarganya.
Ia tidak enak hati melihat Kompol Cosmas berderai air mata saat dibacakan vonis.
Eks Kapolda NTT ini berpesan kepada pimpinan Polri agar membuka mata hatinya saat memberikan vonis kepada Kompol Cosmas dan anak buahnya yang bertugas.
“Kepada pimpinan Polri, buka mata hati saat kau memberikan vonis itu baca hati nuranimu. Sudah pantas kah?” pesannya.
“Karena kau akan bertanggung jawab kepada anak, istri, keluarga, dan kepada yang maha kuasa,” pungkasnya. (kmr)
Load more