Kemarin Ijazah Jokowi, Kini Ijazah SMA Gibran Digugat di PN Jakarta Pusat
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Kemarin ijazah Jokowi digugat di PN Solo. Kini mencuat soal ijazah SMA Gibran digugat di PN Jakarta Pusat.
Penggugat tersebut adalah seorang pengacara yang bernama Subhan dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Bahkan, gugatan tersebut tidak hanya ditujukan kepada Gibran, tapi juga kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu.
Melalui firma hukumnya, Subhan Palal & Rekan, Subhan mendaftarkan gugatan tersebut dengan klasifikasi perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) pada Jumat (29/8/2025).
Subhan menuturkan bahwa Gibran tidak layak untuk menjadi wakil presiden karena latar belakangnya tidak bersekolah SMA di Indonesia.
Gibran memang menghabiskan masa SMA-nya di Orchid Park Secondary School di Singapura.
"Syarat menjadi cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI," kata Subhan seperti dikutip pada Sabtu (6/9/2025).
Menanggapi hal ini, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik mengatakan, pihaknya telah memverifikasi seluruh persyaratan tiap pasangan calon, termasuk soal keabsahan ijazah sekolah.
"KPU sebagai penyelenggara pemilu merujuk peraturan Mendikbud Ristek Nomor 58 Tahun 2024 tentang ijzah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah untuk memverifikasi dokumen tanda kelulusan Pendidikan pasangan calon," jelasnya.
Selain itu, ia juga menyinggung soal isi pasal 16 yang termuat dalam peraturan menteri tersebut.
Pasal itu berbunyi: ijazah/dokumen hasil belajar yang diperolah dari system Pendidikan luar negeri diakui untuk melanjutkan Pendidikan pada Satuan Pendidikan dengan sistem Pendidikan nasional.
Selain itu, ia juga menyebutkan bahwa KPU juga merujuk pada ketentuan penyetaraan ijazah luar negeri yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan. (aag)
Load more