Polres Jaktim Tetapkan 12 Tersangka Kasus Provokator-Penjarahan Rumah Uya Kuya
- Julio Trisaputra
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi masih mengusut kasus penjarahan yang terjadi di rumah artis sekaligus politikus Uya Kuya di kawasan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal mengatakan bahwa saat ini sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“12 orang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Alfian, kepada wartawan, Sabtu (6/9/2025).
Lebih lanjut Alfian belum menjelaskan secara detail mengenai identitas para tersangka ini. Namun ia menyebutkan bahwa yang bersangkutan merupakan provokator dan juga pelaku pejarahan rumah Uya Kuya.
“Dari 12 ada yg melakukan penjarahan, provokator dan saat kita lakukan penghimbauan untuk membubarkan diri namun melawan petugas,” terang Alfian.
Sebelumnya, polisi telah menangkap seorang provokator yang diduga kuat menghasut massa untuk menjarah rumah artis sekaligus politikus Uya Kuya di kawasan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku sudah diamankan,” kata Alfian kepada wartawan, Kamis (4/9/2025).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan menambahkan, penangkapan dilakukan pada sore hari di kawasan Depok, Jawa Barat.
Polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit ponsel yang berisi akun TikTok milik tersangka.
“Masih dilakukan pemeriksaan intensif di Polres,” ujar Dicky. (ars/iwh)
Load more