DPR Setop Kunker Luar Negeri Mulai 1 September 2025: Kecuali...
- istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Baru-baru ini, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad tegaskan bahwa pimpinan DPR sepakat menghentikan kunjungan kerja (Kunker) ke luar negeri mulai 1 September 2025.
Keputusan itu, kata Dasco, berdasarkan rapat konsultasi pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi-fraksi.
“DPR RI melakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri DPR RI terhitung sejak tanggal 1 September 2025 kecuali menghadiri undang kenegaraan,” jelas Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9/2025).
Kemudian, Dasco juga sampaikan bahwa DPR memutuskan untuk menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR per 31 Agustus 2025.
Selain itu, Dasco menyebutkan bahwa keputusan ini merupakan poin pertama hasil rapat pimpinan.
“DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2025,” bebernya.
Langkah berikutnya adalah pemangkasan sejumlah fasilitas anggota dewan. Biaya yang masuk evaluasi meliputi langganan listrik, jasa telepon, biaya komunikasi intensif, hingga tunjangan transportasi.
“Tiga, DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi meliputi biaya langganan. Ada listrik dan biaya jasa telpon, kemudian biaya komunikasi intensif dan biaya tunjangan transportasi,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, publik mempertanyakan apabila sudah dinonaktifkan, apakah lima DPR itu bisa aktif kembali?
"Baik, bahwa pada saat kemarin tindakkan prepentif yang dilakukan adalah penonaktifan, sambal diproses di Mahkamah Partai masing-masing," jelas Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco menjawab awak media soal hal tersebut, di konferensi pers, pada Jumat (5/9/2025).
"Karena penonaktifan itu belum dalam proses, dan ini sudah diproses, maka itu kita minta Mahkamah Kehormatan Dewan untuk berkoordinasi kepada Mahkamah Partai masing-masing, untuk melakukan proses sesuai ketentuan yang ada," jelasnya.
Kemudian, ia juga menjelaskan soal hasilnya, pihaknya akan melihat sidang etiknya.
"Biar Mahkamah Kehormatan Dewan dan Mahkamah Partai berkoordinasi, dan mekanismenya sudah diatur sesuai ketentuan," pungkasnya. (aag)
Load more