Tunjangan Rumah Anggota DPRD DKI Jakarta Senilai Rp78,8 Juta Ternyata Diteken saat Masa Jabatan Anies Baswedan
- ANTARA
Jakarta, tvOnenews.com - Tunjangan rumah anggota DPRD DKI Jakarta kini menjadi sorotan publik usai bernilai fantastis.
Usut punya usut, berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 415 Tahun 2022 yang diteken mantan Gubernur Anies Baswedan, setiap anggota dewan menerima Rp70,4 juta per bulan.
Sementara itu, pimpinan DPRD DKI Jakarta mengantongi lebih besar lagi, yakni Rp78,8 juta per bulan.
Dana jumbo untuk fasilitas rumah wakil rakyat ini dibebankan langsung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta.
“Biaya yang diperlukan untuk pemberian tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta,” bunyi Kepgub 415/2022, dikutip Kamis (4/9/2025).
Aturan tersebut juga menegaskan adanya mekanisme pengawasan penggunaan dana. Sekretariat DPRD bertugas melakukan verifikasi pertanggungjawaban, sementara pengelolaan anggaran wajib mengikuti asas akuntabilitas.
“Untuk setiap pengeluaran ditetapkan standar operasional prosedur yang ditetapkan oleh kepala perangkat daerah,” lanjut Kepgub tersebut.
Besaran tunjangan rumah ini ternyata naik signifikan dibanding regulasi sebelumnya. Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 153 Tahun 2017 yang diteken Djarot Saiful Hidayat, pimpinan DPRD hanya mendapat Rp70 juta per bulan, sedangkan anggota DPRD memperoleh Rp60 juta per bulan termasuk pajak. (agr/raa)
Load more