Pasutri "Nannu dan Bambu Runcing" Buat Grup WhatsApp, Kumpulkan Orang untuk Geruduk Rumah Sahroni, Nama Grup Berubah-ubah dari Kopi Hitam hingga ACAB 1312
- istimewa -
Jakarta, tvOnenews.com - Pasangan suami istri atau pasutri yang diduga menjadi penghasut aksi penggerudukan rumah Ahmad Sahroni dan Polres Jakarta Utara di media sosial akhirnya ditangkap polisi.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji menjelaskan kronologinya secara terperinci.
Pelaku suami berinisial SB (35) merupakan pemilik akun Facebook bernama Nannu. Sementara itu, pelaku istri berinisial G (20) merupakan pemilik akun Facebook bernama Bambu Runcing.
Himawan mengungkapkan SB atau Nannu mengunggah ajakan penggerudukan rumah Ahmad Sahroni di grup Facebook bernama Jual Beli Cilincing yang beranggotakan 86.900 pengikut.
Sementara itu, G atau Bambu Runcing mengunggah ajakan penggerudukan rumah Ahmad Sahroni dan Polres Jakut di grup Facebook bernama Loker Daerah Sunter Jakarta Utara yang beranggotakan 9.100 pengikut.
“Modus operandi yang bersangkutan, yaitu membuat dan mengunggah konten yang menimbulkan rasa benci kepada individu, kelompok, masyarakat tertentu berdasarkan kebangsaan, mentransmisikan informasi elektronik milik orang lain dan menghasut supaya melakukan aksi geruduk rumah anggota DPR Ahmad Sahroni dan Polres Jakarta Utara melalui grup Facebook,” ujar Himawan, Rabu (3/9/2025) malam.
Selain itu, kata Himawan, SB atau Nannu juga merupakan seorang admin grup WhatsApp bernama Kopi Hitam.
Grup WhatsApp itu berganti-ganti nama hingga menjadi BEM RI dan ACAB 1312. Grup tersebut memiliki 192 anggota.
“Grup WhatsApp tersebut yang digunakan untuk mengumpulkan orang-orang yang mendatangi rumah Ahmad Sahroni,” terangnya.
Himawan mengatakan penangkapan Nannu-Bambu Runcing merupakan bagian hasil dari patroli siber yang dilakukan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri sejak 23 Agustus 2025.
Sebanyak 592 akun dan konten provokatif telah diblokir dengan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Atas perbuatannya, pasal yang disangkakan adalah Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 160 juncto Pasal 161 ayat (1) KUHP. (ant/nsi)
Load more