Kasus Penjarahan Rumah Polisi PAN Eko Patrio Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
- Taufik Hidayat-tvOne
Jakarta, tvOnenews.com - Kasus penjarahan rumah milik politisi Partai Amanat Nasional (PAN), Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, kini dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Hal ini dibenarkan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, saat dikonfirmasi.
"Sudah ada yang tangani, sudah ada yang tangani, itu Polda (Metro Jaya) yang tangani," ujar Nicolas, Rabu (3/9/2025).
Kasus tersebut ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
- Taufik Hidayat-tvOne
Saat ditanya apakah sudah ada terduga pelaku atau tersangka yang diamankan, Nicolas tak menjawabnya.
Ia hanya menuturkan, pihaknya sifatnya membantu penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Mohon maaf, tapi itu Polda yang tangani," tutur eks Kapolres Metro Jakarta Timur tersebut.
Mengenai kondisi di wilayah Jakarta Selatan yang sempat mencekam, Kapolres menekankan pentingnya peran tiga pilar dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
Ia juga menyampaikan, patroli skala besar oleh 310 petugas gabungan, Selasa malam, dilakukan demi mewujudkan deklarasi "Jaga Jakarta" yang menciptakan rasa aman pascaaksi demonstrasi.
- M. Riezko Bima Elko Prasetyo-Antara
Adapun petugas gabungan ini terdiri dari Kepolisian, TNI, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan, Satpol PP serta masyarakat.
"Kami menjaga wilayah ini dengan penuh tanggung jawab, menjaga kebersihan, ketertiban, dan tentu saja keamanan. Kami juga memastikan bahwa warga merasa aman dengan hadirnya negara di tengah-tengah kehidupan mereka," tambahnya.
"Salah satu bentuk komitmen kami adalah menjaga kepercayaan masyarakat. Kami akan terus berpatroli dan memastikan bahwa seluruh aturan yang berlaku di masyarakat dapat diterapkan dengan baik," pungkas Kapolres. (rpi/muu)
Load more