GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Diduga Pakai P-APBD yang Belum Disahkan, Anggota DPRD Tapteng Laporkan Bupati Masinton ke Kejati Sumut

Sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) melaporkan Bupati Tapteng Masinton Pasaribu ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
Rabu, 3 September 2025 - 18:00 WIB
Diduga Pakai P-APBD yang Belum Disahkan, Anggota DPRD Tapteng Laporkan Bupati Masinton ke Kejati Sumut
Sumber :
  • istimewa

Medan, tvOnenews.com - Sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) melaporkan Bupati Tapteng, Masinton Pasaribu ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ( Kejati Sumut). Laporan ini terkait dugaan penggunaan anggaran P-APBD yang belum disahkan oleh Pemkab Tapteng.

Laporan pengaduan itu dilayangkan anggota DPRD Tapteng, Musliadi Simanjuntak dan didampingi sejumlah anggota DPRD Tapteng lainnya pada Senin (1/9/2025). 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Musliadi mengadukan Masinton Pasaribu, Kabag Tata Pemerintahan Kabupaten Tapteng, 32 OPD di Tapteng, hingga Camat se-Kabupaten Tapteng.

“Sehubungan dengan perihal diatas dan terkait dengan dugaan adanya perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan kewenangan dalam penggunaan keuangan daerah tanpa persetujuan DPRD Kabupaten Tapteng,” demikian isi laporan Musliadi dikutip, Selasa (2/9/2025).

Prihal yang dipersoalkan Musliadi bersama teman-temannya di DPRD adalah penggunaan anggaran untuk acara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kabupaten Tapteng. 

Acara itu disebut menggunakan anggaran mencapai Rp 3 miliar dari sejumlah OPD dan belum disahkan menjadi P-APBD Tapteng 2025 Dan Begitu juga tidak adanya permohonan persetujuan pendahuluan penggunaan anggaran dari Pemkab. Tapteng kepada DPRD Sesuai aturan yang ada.

“Bahwa berdasarkan hasil pemantauan dan Pengawasan DPRD Kabupaten Tapteng, diduga Pemerintah Kabupaten Tapteng atas perintah Bupati Kabupaten Tapteng (Masinton Pasaribu), telah menggunakan Keuangan Daerah secara ilegal (tidak memiliki dasar hukum),” tulis  laporan Musliadi.

“Karena belum adanya Persetujuan DPRD Tapteng terkait dengan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Tapanuli Tengah tahun 2025 sampai saat ini), khususnya terkait anggaran Perayaan Ulang tahun atau hari jadi Kab. Tapteng ke-80 tanggal 24 Agustus 2025 sebesar Rp. 3.000.000.000,” lanjutnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

DPRD disebut sudah meminta penjelasan ke Pemkab Tapteng terkait penggunaan anggaran tersebut. Namun hingga laporan ini dilayangkan, tidak ada penjelasan apapun dari Pemkab Tapteng. Untuk itu, DPRD menduga Pemkab Tapteng sudah melakukan perbuatan melawan hukum.

“Jelas telah melakukan perbuatan melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangan karena bertentangan dengan ketentuan PP. No.12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, PP No. 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, Permendagri No. 15 tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 jo Undang-Undang No 31 Tahun 1999 yang di Ubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi,” sebutnya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ini Kelemahan 3 Calon Lawan Timnas Indonesia FIFA Series 2026

Ini Kelemahan 3 Calon Lawan Timnas Indonesia FIFA Series 2026

Timnas Indonesia di bawah pelatih anyar John Herdman akan menjamu Bulgaria, Kepulauan Solomon, serta Saint Kitts dan Nevis. Secara teknis, masing-masing tim ...
Top 3 Timnas Indonesia: Kepincut Kualitas Jay Idzes, Keuntungan Winger Keturunan Solo Bela Garuda, Kekuatan Saint Kitts and Nevis

Top 3 Timnas Indonesia: Kepincut Kualitas Jay Idzes, Keuntungan Winger Keturunan Solo Bela Garuda, Kekuatan Saint Kitts and Nevis

Top 3 Timnas Indonesia 14 Februari 2026: bek Como berdarah Jakarta buka peluang bela Garuda, Ilias Alhaft kembali masuk radar naturalisasi, dan analisis kekuatan Saint Kitts and Nevis jelang FIFA Series.
Fix, Ini 3 Asisten Pelatih Lokal Timnas Indonesia yang Dampingi John Herdman

Fix, Ini 3 Asisten Pelatih Lokal Timnas Indonesia yang Dampingi John Herdman

Nova Arianto disebut menjadi satu dari tiga pelatih lokal yang dipercaya mendampingi John Herdman di Timnas Indonesia. Saat ini, sudah ada tiga nama yang resmi
Terungkap, Alasan Utama Polda Sulawesi Selatan Cabut Status Tersangka Eks Calon Wali Kota Palopo Putri Dakka

Terungkap, Alasan Utama Polda Sulawesi Selatan Cabut Status Tersangka Eks Calon Wali Kota Palopo Putri Dakka

Terungkap, alasan utama Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan cabut status tersangka eks calon Wali Kota Palopo, Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka terkait
Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Simak ramalan zodiak 14 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Prediksi lengkap soal cinta, karier, dan keuangan di Hari Valentine.
Negara Dirugikan Rp285 T, Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah

Negara Dirugikan Rp285 T, Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah

JPU dari Kejaksaan Agung, Feraldy Abraham Harahap mengatakan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023, Riva Siahaan, dituntut 14 tahun penjara,

Trending

Terungkap, Alasan Utama Polda Sulawesi Selatan Cabut Status Tersangka Eks Calon Wali Kota Palopo Putri Dakka

Terungkap, Alasan Utama Polda Sulawesi Selatan Cabut Status Tersangka Eks Calon Wali Kota Palopo Putri Dakka

Terungkap, alasan utama Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan cabut status tersangka eks calon Wali Kota Palopo, Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka terkait
Negara Dirugikan Rp285 T, Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah

Negara Dirugikan Rp285 T, Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah

JPU dari Kejaksaan Agung, Feraldy Abraham Harahap mengatakan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023, Riva Siahaan, dituntut 14 tahun penjara,
Perkuat Kemenagan Pemilu 2029, Bahlil Kukuhkan Akademi Partai Golkar

Perkuat Kemenagan Pemilu 2029, Bahlil Kukuhkan Akademi Partai Golkar

Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil Lahadalia menghadiri acara Pengukuhan Akademi Partai Golkar dan Sarasehan Perkaderan di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta
Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Simak ramalan zodiak 14 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Prediksi lengkap soal cinta, karier, dan keuangan di Hari Valentine.
Punya Darah Jakarta, Gelandang Madura United Jordy Wehrmann Siap Dinaturalisasi, Ingin Bela Timnas Indonesia

Punya Darah Jakarta, Gelandang Madura United Jordy Wehrmann Siap Dinaturalisasi, Ingin Bela Timnas Indonesia

Madura United menyambut positif rencana naturalisasi gelandangnya Jordy Wehrmann. Pelatih Madura United Carlos Parreira mengaku menantikan proses tersebut dan -
Roy Suryo Cs Minta Kasus Tuduhan Ijazah Jokowi Dihentikan, Sebut Dapat "Ilham" dari Eks Wakapolri dan Eks Ketua PP Muhammadiyah

Roy Suryo Cs Minta Kasus Tuduhan Ijazah Jokowi Dihentikan, Sebut Dapat "Ilham" dari Eks Wakapolri dan Eks Ketua PP Muhammadiyah

Roy Suryo Cs meminta kasus tuduhan ijazah Jokowi dihentikan usai mendapatkan masukan dari eks Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno dan mantan Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin.
Kepincut Kualitas Jay Idzes, Bek Como Berdarah Jakarta Ini Siap Buka Pintu Bela Timnas Indonesia

Kepincut Kualitas Jay Idzes, Bek Como Berdarah Jakarta Ini Siap Buka Pintu Bela Timnas Indonesia

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan satu nama potensial dari Eropa, yakni Lyfe Oldenstam, bek Como Primavera (U-19) yang punya garis keturunan Indonesia.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT