Polda Metro Jaya Tahan 38 Tersangka Rusuh Demo DPR, dari Pelempar Molotov hingga Bakar Halte
- Antara
Ade Ary menegaskan, penindakan dilakukan secara tegas namun tetap prosedural, sesuai arahan Kapolda Metro Jaya, Kapolri, dan Presiden.
"Sampai dengan hari ini, kami telah melakukan penahanan terhadap 38 tersangka. Penyidik masih mendalami dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah,” katanya.
Polda Metro Jaya mengingatkan masyarakat agar penyampaian aspirasi dilakukan sesuai ketentuan hukum, dengan pemberitahuan resmi kepada kepolisian agar aparat bisa menyiapkan pengamanan.
“Kami imbau, bila ingin menyampaikan pendapat di muka umum, ikuti aturan. Harus ada pemberitahuan, komunikasi, kesepakatan soal jumlah peserta dan teknis pelaksanaan. Jangan sampai ada penyusup yang melakukan anarkis,” tutur Ade Ary.
Menurutnya, peristiwa demonstrasi damai oleh buruh dan mahasiswa harus dibedakan dengan aksi rusuh yang dilakukan kelompok tak bertanggung jawab.
"Pelaku anarkis datang bukan untuk menyampaikan aspirasi, tapi murni mengganggu ketertiban umum dan membahayakan keselamatan masyarakat,” tegasnya.
Polisi memastikan pengusutan kasus kerusuhan ini masih berjalan.
"Masih kami kembangkan, tidak berhenti di 38 orang. Kami akan ungkap dan tangkap pelaku-pelaku lain yang terlibat,” tutup Ade Ary.
(rpi/nba)
Load more