Biodata dan Rekam Jejak Delpedro Marhaen, Direktur Lokataru Foundation yang Jadi Tersangka Penghasutan Aksi Anarkis
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, ditetapkan sebagai tersangka penghasutan aksi demonstrasi yang terjadi sejak beberapa hari terakhir.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, membenarkan status hukum Delpedro. “Seseorang yang ditangkap oleh penyidik tentunya sudah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ade Ary, Selasa (2/9/2025).
Menurut polisi, penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan sejak 25 Agustus 2025. Dari hasil penyelidikan, Delpedro diduga kuat terlibat dalam penghasutan massa untuk melakukan tindakan anarkistis, bahkan disebut melibatkan pelajar dan anak-anak dalam aksi tersebut.
“Melakukan upaya penangkapan terhadap Saudara DMR, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, yang proses penyelidikannya sudah dilakukan sejak 25 Agustus,” jelas Ade Ary.
Sosok Delpedro Marhaen
Delpedro Marhaen adalah Direktur Eksekutif Lokataru Foundation. Lokataru Foundation merupakan sebuah organisasi pegiat hak asasi manusia (HAM) di Indonesia .
Organisasi ini didirikan pada bulan Mei 2017 atas prakarsa beberapa aktivis hak asasi manusia yang telah lama bekerja di bidang tersebut.
Delpedro Marhaen juga dikenal sebagai seorang peneliti di Haris Azhar Law Office. Ia merupakan lulusan Sarjana Hukum Universitas Tarumanagara.
Delpedro Marhaen kemudian melanjutkan pendidikan magister Ilmu Politik di UPN Veteran Jakarta, dan Magister Hukum di Universitas Tarumanagara.
Dalam karirnya, Delpedro Marhaen juga pernah bekerja sebagai peneliti di beberapa organisasi HAM dan media seperti BandungBergerak.id dan KontraS.
Ia aktif dalam isu-isu akademik, kebebasan sipil, demokrasi, dan politik serta dikenal karena keterlibatannya dalam berbagai aksi protes dan advokasi hak asasi manusia.
Pernah Ditangkap Saat Demo DPR RI
Pada Agustus 2024 lalu, Delpedro Marhaen pernah ditangkap polisi setelah melakukan demo di DPR RI. Saat itu, Delpedro Marhaen bersama sejumlah aktivis menolak langkah DPR RI yang berupaya mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada yang menganulir menjegal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Dalam putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 disebutkan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
Sementara itu, dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 MK menyatakan batas usia minimal 30 tahun berlaku ketika mencalonkan diri, bukan saat dilantik.
Hal itu pun membuat putra bungsu Presiden RI ke 7 Joko Widodo (Jokwi) Kaesang Pangarep tidak bisa maju menjadi calon Wakil Gubernur.
Setelah aksi berlangsung, Delpedro dan Asisten Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Iqbal Ramadhan ditangkap polisi.
Mereka ditangkap aparat di sekitar Gerbang Pancasila yang terletak di belakang Gedung DPR RI sekira pukul 16.40 WIB.
Pada April 2025, Lokataru Foundation pernah menggugat Presiden Prabowo Subianto ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan tersebut dilayangkan lantaran Presiden dinilai tak kunjung memecat Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto.
Lokataru Foundation diketahui merupakan lembaga organisasi sipil yang dibentuk oleh para pegiat hak asasi manusia (HAM). (nba)
Load more