Mentrans Iftitah Pastikan Beri SHM Transmigran Selaparang Lombok Timur
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Harapan warga transmigran di kawasan Selaparang, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, untuk memperoleh kepastian hukum atas tanah tempat mereka bermukim semakin terbuka.
Menteri Transmigrasi RI, Iftitah Sulaiman Suryanagara, menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) bagi para transmigran yang hingga kini masih menghadapi ketidakjelasan status lahan.
Komitmen itu disampaikan Iftitah dalam pertemuan virtual (Zoom Meeting) bersama warga transmigran Lombok Timur pada Sabtu (30/8/2025).
Ia menegaskan bahwa kepastian hukum atas tanah menjadi salah satu program prioritas utama Kementerian Transmigrasi.
Sejatinya, Menteri Iftitah akan berkunjung langsung ke kawasan Transmigrasi Selaparang pada hari itu. Bahkan, Iftitah telah tiba di Lombok sejak satu hari sebelumnya, pada Jumat (30/8/2025). Namun, karena ada panggilan mendadak dari Presiden RI, Prabowo Subianto, sehingga Menteri Iftitah harus segera kembali ke Jakarta pada Sabtu (31/8) dini hari. Alhasil, pertemuan dengan warga transmigran dilakukan secara dalam jaringan (daring).
“Saya sudah mendengar, Zoom ini juga direkam, dan saya jadikan perhatian. Ada lima program unggulan kami, program pertama itu adalah program Transmigrasi Tuntas, kepastian lahan atas hak tanah. Kepastian hukum atas hak tanah, itu menjadi program prioritas utama Kementerian Transmigrasi," kata Iftitah kepada masyarakat transmigran Selaparang.
Menteri Iftitah menyatakan, program Trans Tuntas telah berjalan di sejumlah lokasi kawasan transmigrasi. Menurutnya, terdapat 154 kawasan transmigrasi di seluruh Indonesia yang perlu mendapatkan perhatian.
"Saya mintakan ini betul-betul atensi, mudah-mudahan ada solusinya, tetapi untuk membangun optimisme. Dua bulan lalu baru saja menyelesaikan sertifikat tanah di kawasan transmigrasi lokal Sukabumi yang belum selesai 25 tahun," ucapnya.
Iftitah menyebut, kementeriannya baru saja menuntaskan persoalan lahan transmigrasi di sejumlah daerah yang puluhan tahun tak terselesaikan. Misalnya, penyelesaian sertifikat tanah transmigran di Sukabumi yang mangkrak selama 25 tahun, serta di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang terbengkalai 17 tahun.
“Mungkin bagi sebagian orang, apalah artinya selembar kertas yang bernama sertifikat. Tetapi bagi Bapak dan Ibu, suara hati Bapak Ibu didengar dan diakui melalui sertifikat itu. Inilah yang akan kami perjuangkan,” kata Iftitah dengan nada optimistis.
Load more