Prabowo Panggil Kapolri-Panglima TNI, Perintahkan Tindak Tegas Massa Anarkis dalam Kerusuhan di Sejumlah Wilayah
- ANTARA/M Fikri Setiawan
Jakarta, tvOnenews.com - Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk mengambil langkah tegas dalam menindak massa yang anarkis.
Hal ini diungkapkan oleh Jenderal Sigit usai dipanggil Prabowo, bersama Panglima TNI, dan beberapa Menteri terkait evaluasi perkembangan situasi kerusuhan di sejumlah daerah.
“Tadi bapak presiden memerintahkan kepada saya dan Panglima khusus terkait tindakan yang bersifat anarkis, kami TNI dan Polri diminta untuk mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku,” kata Sigit, di Bogor, Sabtu (30/8/2025).
Lebih lanjut Sigit mengungkapkan bahwa hal ini dilakukan lantaran aksi unjuk rasa yang terjadi beberapa waktu ini cenderung tidak sesuai dengan aturan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 tahun 98 terkait kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
“Kalau kita melihat bahwa eskalasi yang terjadi dua hari ini kecenderungannya terjadi tindakan anarkis di beberapa wilayah. Mulai dari pembakaran gedung, fasilitas umum, penyerangan terhadap markas, dan area fasilitas umum yang dilakukan pembakaran dan tindakan lain yang tentunya ini tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan cenderung kepada peristiwa pidana,” tegasnya.
Sementara itu Kapolri menuturkan bahwa penyampaian pendapat adalah hak setiap warga negara dan dilindungi undang-undang. Namun tentunya ada syarat-syarat di dalamnya.
“Antara lain harus memperhatikan kepentingan umum, mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan salah satunya menjaga persatuan dan kesatuan bangsa,” tegas Sigit.
Maka dari itu, TNI-Polri akan segera mengambil langkah di lapangan untuk segera memulihkan situasi keamanan. Kemudian Sigit berharap mendapatkan dukungan dari seluruh masyarakat, tokoh nasional, elemen bangsa, untuk menjaga persatuan dan kesatuan di tengah situasi yang ada. (ars/rpi)
Load more