Silfester Matutina Tak Kunjung Dieksekusi, Kejagung: Wewenang Kejari Jaksel
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Terpidana kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), Silfester Matutina hingga kini belum juga dieksekusi, meski putusan pengadilan telah inkrah.
Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara atas keterlambatan eksekusi tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa proses eksekusi Silfester menjadi tanggung jawab Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) selaku jaksa eksekutor.
“Pertama, yang bersangkutan saat ini sedang mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Kalau nggak salah, hari ini dijadwalkan kembali,” ujar Anang kepada wartawan, Rabu (27/8).
Namun, Anang menekankan bahwa pengajuan PK tidak menghalangi proses eksekusi pidana.
“PK itu tidak menghalangi eksekusi, bisa dilaksanakan. Namun sepenuhnya kewenangan ada pada jaksa eksekutor, yaitu Kejari Jakarta Selatan,” tegasnya.
Hari ini, sidang PK Silfester kembali ditunda karena alasan sakit. Ini menjadi penundaan kedua setelah pekan lalu agenda serupa juga batal.
Hal ini memicu kekhawatiran bahwa Silfester mungkin tengah berupaya menghindari eksekusi.
Saat ditanya apakah Kejagung akan mengambil langkah tegas atau bahkan menegur Kejari Jakarta Selatan, Anang menyebut pihaknya sudah menyarankan agar eksekusi dilakukan.
Namun tetap menyerahkan sepenuhnya pada kewenangan eksekutor di tingkat kejaksaan negeri.
“Kami sudah menyarankan untuk dilakukan eksekusi, tapi sepenuhnya itu ada di kewenangan jaksa eksekutor. Silakan tanyakan langsung ke Kejari Jaksel,” ujarnya.
Lebih jauh, Anang menyebut, kasus ini telah sampai ke pengawasan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas). Namun, Anang belum dapat memastikan tindak lanjutnya.
“Yang jelas, memang ada (laporan ke Jamwas). Tapi kita tunggu dulu,” ujarnya singkat.
Perlu diketahui, Silfester Matutina merupakan terpidana kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK).
Dia divonis satu tahun penjara, kemudian dikuatkan di tingkat banding pada 29 Oktober 2018.
Di tingkat kasasi, pada 16 September 2019 vonisnya diperberat menjadi hukuman 1,5 tahun penjara. Sehingga sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde).
Namun sampai saat ini sudah lebih enam tahun vonis itu dijatuhkan, jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tidak kunjung juga mengeksekusi Silfester.
Load more