Pramono Anung Beri Diskon Pajak Hotel dan Restoran, Potongan Pajak Hingga 50 Persen
- Abdul Gani Siregar/tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberikan insentif pajak untuk sektor perhotelan dan restoran. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 722 Tahun 2025 yang mulai berlaku per Senin (25/8/2025).
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan pemberian keringanan ini dirancang agar pelaku usaha tetap bertahan sekaligus menjaga pertumbuhan ekonomi ibu kota.
“Hari ini, saya menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 722 untuk menjaga kesinambungan usaha wajib pajak di sektor perhotelan dan restoran, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi Jakarta,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, dikutip Selasa (26/8/2025).
Ada tiga skema diskon yang diberikan. Pertama, potongan 50 persen untuk pajak barang dan jasa tertentu atas jasa perhotelan berlaku mulai 25 Agustus hingga September 2025.
Kedua, potongan 20 persen untuk jasa perhotelan pada periode Oktober hingga Desember 2025.
Ketiga, diskon 20 persen untuk pajak makanan dan minuman sejak Agustus sampai Desember 2025.
Untuk mendapatkan insentif ini, wajib pajak hanya perlu menyampaikan surat pernyataan kesediaan melaporkan data transaksi secara elektronik melalui sistem e-TRAP.
“Saya akan mengevaluasi kebijakan ini sebagai bahan pertimbangan untuk memperpanjang insentif sampai 31 Januari 2026,” tambah Pramono.
Ia menekankan, keringanan pajak bukan semata bantuan, melainkan bentuk penghargaan terhadap tingkat kepatuhan pelaku usaha membayar pajak yang dinilai sangat tinggi.
“Bukan karena mengeluh, justru saya terkejut tingkat kepatuhan pembayaran pajak di Jakarta sangat tinggi. Karena pembayaran berjalan baik, saya memberikan insentif. Ini bentuk apresiasi sekaligus cara menjaga agar iklim usaha tetap sehat. Saya berharap dunia usaha di Jakarta tetap bisa bertahan dan tumbuh dengan baik. Keputusan ini kami ambil dengan perhitungan yang matang,” jelasnya. (agr/nba)
Load more