Margarito Kamis Terheran-heran Noel Minta Amnesti ke Prabowo, Padahal Baru Jadi Tersangka: Dari Sejarah...
- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Jakarta, tvOnenews.com - Kasus dugaan pemerasan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel menggemparkan publik.
Noel bersama 10 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (22/8/2025).
Penetapan Noel menjadi tersangka atas pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dari gelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.
Namun demikian, Noel yang menggunakan rompi oranye dengan tangan diborgol terlihat menangis seusai menjadi tersangka.
Noel memohon kepada Presiden Prabowo Subianto agar memberikan amnesti atas kasus pemerasan sertifikasi K3.
"Semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo. Saya juga meminta maaf kepada Presiden Pak Prabowo. Kedua, saya minta maaf kepada anak dan istri saya. Ketiga, saya minta maaf terhadap rakyat Indonesia," ujar Noel di Gedung Merah Putih KPK dikutip, Senin (25/8/2025).
Permintaan Noel yang mengharapkan amnesti mendapat sorotan dari Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis.
Margarito Kamis heran kenapa Noel tak malu mengungkapkan dirinya berharap diberikan amnesti atas hukumannya.
"Ini baru pertama kali, kok ada orang yang minta amnesti," kata Margarito dalam program Apa Kabar Indonesia tvOne dikutip, Senin.
- tvOneNews
Bagi Margarito, tidak ada orang yang meminta amnesti mengenai perkara hukuman atas kesalahannya tersangkut kasus pemerasan maupun korupsi.
Sebaliknya, kata Margarito, amnesti hanya berasal dari inisiasi yang bisa menjadi hak prerogatif Presiden terhadap orang yang dihukum pidana.
"Dari sejarah pemberian amnesti dan abolisi, ini pertama kali ada orang yang minta, padahal baru ditetapkan tersangka," tuturnya.
Ia tak habis pikir hanya perkara dekat dengan Prabowo, mantan Wamenaker tersebut langsung memohon minta amnesti setelah menjadi tersangka.
Lebih lanjut, Margarito coba menganalisa apabila Presiden Prabowo memberikan persetujuan permintaan amnesti dari Noel.
"Saya tidak melihat Presiden menemukan jalan untuk sampai pada alasan yang masuk akal secara memberikan amnesti," lanjutnya.
Ia memaparkan alasannya kasus yang menjerat Noel sebagai tersangka bisa membuat kekacauan pada bangsa dan negara.
Apalagi, permintaan tersebut berlangsung setelah KPK menetapkan Noel tersangka kasus pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan pemohon.
Kemudian, Prabowo juga tetap menjalankan dimensi politik, sehingga tersangka dalam kasus pidana sudah seharusnya mendapat hukuman setimpal.
"Justru dari sudut pandang konstitusi, saya bilang tidak ada alasan untuk Presiden sampai ke titik itu," paparnya.
Ia melanjutkan, kasus ini berdasarkan keterangan dari KPK, pemerasan pengurusan sertifikasi K3 telah berlangsung sejak 2019-2024.
Menurutnya, OTT KPK yang menetapkan Noel sebagai tersangka menjadi peringatan keras memperbaiki struktural di berbagai instansi pemerintah.
"Artinya bermakna, itu pemerintahan baru yang masuk ke sana sudah menemukan ada problem sub struktural busuk ini di dalam Kemnaker, itu kan yang mesti diberesin," jelasnya.
Ia kemudian menjelaskan, Noel sulit mendapat amnesti, sebab Noel pernah meminta motor Ducati hingga uang sebesar Rp3 miliar.
Usut punya usut, jumlah uang tersebut untuk proses merenovasi rumah dari hasil rasuah.
"Di titik itu seluruh jalan menuju amnesti tertutup, seluruh argumentasi minta pemberian amnesti tertutup," tandasnya.
(hap)
Load more