KPK Yakin Presiden Tak Akan Beri Amnesti untuk Wamenaker Noel
- ANTARA
Jakarta, tvOnenews.com – Di tengah ramainya permintaan amnesti oleh mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel pasca-OTT KPK, lembaga antirasuah menyatakan keyakinannya bahwa Presiden RI Prabowo Subianto tidak akan mengabulkan permintaan tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo kepada wartawan di KPK, Senin (25/8/2025).
“Kami meyakini hal tersebut sebagaimana pidato kenegaraan yang disampaikan Presiden dalam HUT RI ke-80 kemarin. Kita lihat komitmen Presiden dalam pemberantasan korupsi,” ucap Budi Prasetyo.
Budi menegaskan, esensi penegakan hukum adalah memberikan efek jera bagi pelaku dan rasa keadilan bagi masyarakat.
Ia mengungkapkan bahwa praktik korupsi dalam penerbitan sertifikasi K3 ini sangat merugikan.
Pasalnya, para tenaga kerja membayar jauh lebih mahal untuk mendapatkan serifikat K3 tersebut. Sejatinya, tarif resmi sekitar Rp200 ribu, tetapi di lapangan bisa mencapai Rp6 juta.
"Masyarakat sangat luar biasa dirugikan dengan adanya tarif yang harus dibayar jauh melebihi standar tarif PNBP dalam penerbitan sertifikasi K3. Di mana pembayaran dalam sertifikasi itu secara teknis ada yang dibayarkan oleh perusahaan pemohon, ada yang juga diminta atau diambilkan dari iuran-iuran para tenaga kerja atau pegawainya," beber Budi.
"Nah, itu kan sangat merugikan, tarifnya cuma sekitar Rp200 ribu sekian, tapi faktualnya dari temuan KPK, tarif yang kemudian dimintakan oleh pihak PJ K3-nya adalah sampai Rp6 juta. Itu kan angka yang sangat luar biasa, terlebih dihadapkan dengan UMR Indonesia yang masih cukup (rendah)," tandasnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan berharap mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto setelah menjadi salah satu tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
"Semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo,” ujar Wamenaker sebelum memasuki mobil tahanan di kompleks Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Pada kesempatan sama, dia meminta maaf kepada Presiden Prabowo, dan mengaku tidak dijebak setelah menjadi tersangka.
Sebelumnya, KPK menetapkan Wamenaker Immanuel bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka kasus tersebut.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selanjutnya, KPK melakukan penahanan terhadap Wamenaker dan 10 tersangka lainnya untuk 20 hari pertama, yakni terhitung 22 Agustus sampai 10 September 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih. (rpi/iwh)
Load more