Ogah Komentari Soal Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta, Mensesneg Lempar Bola Panas ke Sri Mulyani
- Abdul Gani Siregar/tvOnenews.com
Jakarta, tvOnenews.com — Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menegaskan pemberian fasilitas tunjangan perumahan untuk anggota DPR RI sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Makanya tanyakan ke Bu Menkeu (Sri Mulyani),” kata Prasetyo di Jakarta, dikutip Jumat (22/8), saat merespons isu kenaikan tunjangan rumah yang diterima anggota DPR RI.
Prasetyo mengungkapkan, penyesuaian tunjangan perumahan muncul seiring peralihan fasilitas dari rumah jabatan.
Selama ini, kompleks rumah jabatan di Kalibata, Jakarta Selatan, sudah tidak lagi digunakan oleh anggota DPR RI.
“Perubahan fasilitas tersebut karena rumah jabatan di kompleks Kalibata, Jakarta Selatan tidak lagi dipakai anggota DPR RI,” jelasnya.
Ia menambahkan, mekanisme pengelolaan maupun penyesuaian tunjangan menjadi domain Kemenkeu. Sementara itu, Kemensetneg hanya mengelola sebagian kecil blok rumah jabatan.
“Itu ada beberapa blok. Sebagian besar blok tersebut merupakan Kementerian Keuangan,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa nominal tunjangan perumahan senilai Rp50 juta per bulan telah melalui proses kajian sesuai standar harga tinggal di Jakarta.
“Itu sudah dikaji dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan kondisi ataupun harga yang ada di Jakarta, karena kan kantornya ada di Jakarta,” kata Puan di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2025).
Meski demikian, Puan mengakui DPR tidak bisa menutup mata terhadap kritik publik mengenai besarnya gaji dan tunjangan anggota dewan.
DPR RI tetap menerima kritikan masyarakat terkait gaji dan tunjangan yang dinilai terlalu besar. Pihaknya siap mengevaluasi jika memang ada hal yang keliru. (agr/nba)
Load more