Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Leonardi dalam Kasus Satelit Kemhan
- Istimewa
- Potensi kerugian negara tidak bisa dijerat hukum pasca putusan MK 2016.
Rinto menyebut audit estimatif BPKP cacat hukum karena lembaga tersebut tidak berwenang menyatakan adanya kerugian negara (SEMA No. 4 Tahun 2016).
Kejaksaan Agung mengungkap kasus ini bermula dari perjanjian Agreement for the Provision of User Terminal and Related Services and Equipment antara Navayo International AG dengan Kementerian Pertahanan pada 1 Juli 2016, beserta amandemen 15 September 2016.
Proyek satelit tersebut diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:
- Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi, mantan pejabat Kemenhan,
- Thomas Anthony Van Der Heyden, tenaga ahli Kemhan,
- Gabor Kuti Szilard, CEO Navayo.
Penyidikan intensif dilakukan sejak 2022 berdasarkan sejumlah surat perintah Jaksa Agung, dengan yang terbaru diterbitkan pada 5 Mei 2025.
Load more