BPJPH Pastikan Produk Konsumsi yang Diuji Aman dan Halal
- BPJPH
Hasil dari uji lab tersebut menunjukkan negatif DNA Porcine maupun peptida porcine yang artinya tidak mengandung babi. Berdasarkan hal itu, Komisi Fatwa MUI telah menetapkan kehalalan terhadap produk ChompChomp tersebut masih tetap berlaku.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menyampaikan bahwa produk ChompChomp dapat beredar dan menggunakan label halal berdasarkan nomor sertifikat yang telah diterbitkan BPJPH sebelumnya yaitu ID00410000233780821.
“Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, bahwa penetapan kehalalan produk di keluarkan oleh MUI, dalam hal ini tertuang dalam surat Komisi Fatwa MUI tersebut,” ujar Haikal.
Haikal menambahkan, menurut Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal Pasal 10 ayat 2 menyatakan penetapan kehalalan Produk sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 huruf b dikeluarkan oleh MUI dalam bentuk Keputusan Penetapan Halal Produk.
"Untuk itu kami menyerahkan status kehalalannya sesuai ketetapan halal yang dikeluarkan oleh Komisi Fatwa MUI,” pungkas Haikal. (ant/awy)
Load more