Buntut Kematian Prada Lucky, Dirjen PDK HAM ‘Sentil’ TNI Hilangkan Budaya Senior-Junior
- Kolase tvOnenews
Dalam penjelasannya, Munafrizal juga mengutip UUD 1945 yang secara tegas melarang penyiksaan. Pasal 28G Ayat (2) menyatakan bahwa "Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia", sementara Pasal 28I Ayat (1) menyebutkan bahwa hak untuk tidak disiksa adalah hak asasi yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
“Perintah konstitusi ini harus dipatuhi dan dijunjung tinggi oleh TNI. Penyiksaan terhadap prajurit muda tidak bisa disebut sebagai bagian dari pembinaan,” kata Munafrizal.
Terkahir, Munafrizal menutup dengan menyerukan agar kasus Prada Lucky menjadi refleksi mendalam dan pemicu perubahan menyeluruh di tubuh militer.
“Kasus kematian Prada Lucky harus menjadi momentum TNI untuk membenahi implementasi pembinaan prajurit secara komprehensif, memastikan setiap praktik disiplin selaras dengan HAM, dan mencegah peristiwa serupa tidak terjadi kembali,” tutupnya. (rpi/raa)
Load more