Akui Bebas Bersyarat Setya Novanto Tidak Adil, KPK: Tapi Tetap Harus Dijalankan
- ANTARA
Jakarta, tvOnenews.com - Mantan terpidana kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) Setya Novanto (Setnov) telah resmi bebas bersyarat pada 16 Agustus 2025 lalu.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, meski bisa dinilai kurang adil namun keputusan tersebut harus tetap dijalankan.
"Prosedur itu harus dijalankan, meskipun saya yakin ada yang merasa kurang adil," kata Setyo, dikutip dari ANTARA, Selasa (19/8/2025).
Ia menjelaskan, peraturan terkait bebas bersyarat adalah bagian dari sistem hukum pidana di Indonesia.
Oleh karena itu, meskipun terasa kurang adil maka harus tetap dijalankan.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, bahwa kasus korupsi KTP-el yang melibatkan Setya Novanto adalah kejahatan serius.
Ia juga menegaskan bahwa kejahatan itu bukan cuma melanggar hukum tapi juga telah berdampak terhadap seluruh masyarakat Indonesia.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, Setnov mendapatkan bebas bersyarat.
Namun, kata dia, mantan Ketua DPR RI itu baru bebas murni pada 2029. Setnov juga harus melakukan wajib lapor sampai April 2029. (ant/iwh)
Load more