Setya Novanto Bebas Bersyarat, Golkar Bicara Peluang Kembali Jadi Pengurus Partai
- Cepi Kurnia/tvOne
Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Ketua DPR RI sekaligus mantan Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto, bebas bersyarat usai dihukum 12 tahun 6 bulan dalam kasus korupsi proyek e-KTP.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Sarmuji meyakini Setya Novanto alias Setnov akan menjadi sosok yang lebih baik, setelah dirinya menjalani hukuman tersebut.
“Pak Novanto sudah menjalani pemasyarakatan sebagai bekal saat menjalani hidup normal. Insya Allah lebih baik,” kata Sarmuji kepada tvOnenews.com, Senin (18/8/2025).
Terkait peluang Setnov aktif kembali di kancah politik, khususnya Partai Golkar, Sarmuji mengatakan pihaknya akan membiarkan Setnov menikmati udara bebas terlebih dahulu.
- tim tvOne
Dia menuturkan, Golkar tidak akan menarik Setnov untuk kembali bergabung menjadi pengurus partai.
Sebab, pihaknya menilai Setnov masih membutuhkan adaptasi dengan kehidupannya pasca bebas.
“Beliau baru bebas, pasti butuh adaptasi. Masuk pengurus menyita pikiran, Biarkan beliau menikmati hidup tanpa beban terlebih dahulu,” jelasnya.
“Semoga Pak Novanto bisa menyesuaikan diri dengan baik,” tambah Sarmuji.
Diketahui, Setnov dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi proyek e-KTP dengan kerugian negara mencapai Rp2,3 triliun.
Awalnya, Setnov divonis 15 tahun penjara oleh pengadilan dengan denda Rp500 subsider 3 bulan penjara.
Namun, berdasarkan putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung (MA), hukumannya dikurangi menjadi 12,5 tahun atau 12 tahun 6 bulan.
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menjelaskan putusan MA itu menjadi salah satu dasar pertimbangan Setnov bebas bersyarat.
Dia menyebut usulan pembebasan bersyarat untuk Setnov juga sudah disepakati dalam sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada 10 Agustus 2025.
Kemudian, Setnov sudah menjalani 2/3 masa hukuman serta membayar denda dan uang pengganti.
“Sudah membayar Rp43.738.291.585 pidana uang pengganti. Sisa Rp5.313.998.118 (subsider 2 bulan 15 hari). Sudah diselesaikan berdasarkan ketetapan dari KPK,” jelas Rika. (saa/muu)
Load more