News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Setya Novanto Bebas Bersyarat, Golkar Bicara Peluang Kembali Jadi Pengurus Partai

Mantan Ketua DPR RI sekaligus mantan Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto, bebas bersyarat usai dihukum 12 tahun 6 bulan dalam kasus korupsi proyek e-KTP.
Senin, 18 Agustus 2025 - 17:59 WIB
Mantan Ketua DPR RI sekaligus terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto, resmi menjalani pembebasan bersyarat sejak Sabtu (16/8/2025) dari Lapas Sukamiskin, Bandung.
Sumber :
  • Cepi Kurnia/tvOne

Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Ketua DPR RI sekaligus mantan Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto, bebas bersyarat usai dihukum 12 tahun 6 bulan dalam kasus korupsi proyek e-KTP.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Sarmuji meyakini Setya Novanto alias Setnov akan menjadi sosok yang lebih baik, setelah dirinya menjalani hukuman tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Pak Novanto sudah menjalani pemasyarakatan sebagai bekal saat menjalani hidup normal. Insya Allah lebih baik,” kata Sarmuji kepada tvOnenews.com, Senin (18/8/2025).

Terkait peluang Setnov aktif kembali di kancah politik, khususnya Partai Golkar, Sarmuji mengatakan pihaknya akan membiarkan Setnov menikmati udara bebas terlebih dahulu.

Sekjen DPP Partai Golkar Muhammad Sarmuji
Sekjen DPP Partai Golkar Muhammad Sarmuji
Sumber :
  • tim tvOne

 

Dia menuturkan, Golkar tidak akan menarik Setnov untuk kembali bergabung menjadi pengurus partai.

Sebab, pihaknya menilai Setnov masih membutuhkan adaptasi dengan kehidupannya pasca bebas.

“Beliau baru bebas, pasti butuh adaptasi. Masuk pengurus menyita pikiran, Biarkan beliau menikmati hidup tanpa beban terlebih dahulu,” jelasnya.

“Semoga Pak Novanto bisa menyesuaikan diri dengan baik,” tambah Sarmuji.

Diketahui, Setnov dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi proyek e-KTP dengan kerugian negara mencapai Rp2,3 triliun.

Awalnya, Setnov divonis 15 tahun penjara oleh pengadilan dengan denda Rp500 subsider 3 bulan penjara.

Namun, berdasarkan putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung (MA), hukumannya dikurangi menjadi 12,5 tahun atau 12 tahun 6 bulan.

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menjelaskan putusan MA itu menjadi salah satu dasar pertimbangan Setnov bebas bersyarat.

Dia menyebut usulan pembebasan bersyarat untuk Setnov juga sudah disepakati dalam sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada 10 Agustus 2025.

Kemudian, Setnov sudah menjalani 2/3 masa hukuman serta membayar denda dan uang pengganti.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Sudah membayar Rp43.738.291.585 pidana uang pengganti. Sisa Rp5.313.998.118 (subsider 2 bulan 15 hari). Sudah diselesaikan berdasarkan ketetapan dari KPK,” jelas Rika. (saa/muu)

tvonenews

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pemprov DKI Ungkap Syarat Pengurangan BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama

Pemprov DKI Ungkap Syarat Pengurangan BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan fasilitas pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 50 persen bagi masyarakat yang membeli rumah pertama di Jakarta.
Relawan Sentil Jusuf Kalla Terkait Meminta Tunjukkan Ijazah Asli Jokowi: Mirip Roy Suryo

Relawan Sentil Jusuf Kalla Terkait Meminta Tunjukkan Ijazah Asli Jokowi: Mirip Roy Suryo

Terkait mencuatnya pernyataan Jusuf Kalla (JK) telah meminta Jokowi mau memperlihatkan ijazahnya, agar polemik ini tidak berlarut-larut. Ternyata menuai komen
Badai Absen Hantam Persija Jelang Lawan Persebaya, Tavares Siap Curi 3 Poin dari Jakarta

Badai Absen Hantam Persija Jelang Lawan Persebaya, Tavares Siap Curi 3 Poin dari Jakarta

Psywar atau perang urat saraf mulai dilepaskan jelang duel klasik antara Persija Jakarta menjamu Persebaya Surabaya pada pekan ke-27 Super League 2025/2026 ...
Menkeu Semprot Produsen Rokok Ilegal, Purbaya: Akan Kita Tutup Betulan

Menkeu Semprot Produsen Rokok Ilegal, Purbaya: Akan Kita Tutup Betulan

Pemerintah tengah menyiapkan langkah strategis untuk menertibkan peredaran rokok ilegal atau tanpa cukai melalui skema legalisasi terbatas. Kebijakan ini
Seskab Teddy Sentil Pengamat Terkait Fenomena Inflasi

Seskab Teddy Sentil Pengamat Terkait Fenomena Inflasi

Seskab Teddy Indra Wijaya bocorkan saat ini tengah muncul fenomena meningkatnya atau inflasi pengamat di publik. Teddy menilai data yang disampaikan sejumlah
Ribuan Bonek bakal Geruduk Jakarta, Ketum Jakmania Beri Kata-kata Berkelas Jelang Laga Persija Vs Persebaya

Ribuan Bonek bakal Geruduk Jakarta, Ketum Jakmania Beri Kata-kata Berkelas Jelang Laga Persija Vs Persebaya

Ketua Umum the Jakmania, Diky Soemarno sambut Bonek Mania untuk dukung Persebaya Surabaya di laga kontra Persija Jakarta di SUGBK pada Super League 2025/2026.

Trending

Ribuan Bonek bakal Geruduk Jakarta, Ketum Jakmania Beri Kata-kata Berkelas Jelang Laga Persija Vs Persebaya

Ribuan Bonek bakal Geruduk Jakarta, Ketum Jakmania Beri Kata-kata Berkelas Jelang Laga Persija Vs Persebaya

Ketua Umum the Jakmania, Diky Soemarno sambut Bonek Mania untuk dukung Persebaya Surabaya di laga kontra Persija Jakarta di SUGBK pada Super League 2025/2026.
Duh, Maarten Paes Jadi Bahan Olokan di Belanda! Pundit Senior Tertawa Terpingkal-pingkal: Dia Sama Sekali Bukan Kiper!

Duh, Maarten Paes Jadi Bahan Olokan di Belanda! Pundit Senior Tertawa Terpingkal-pingkal: Dia Sama Sekali Bukan Kiper!

Nasib kurang beruntung tengah dialami kiper utama Timnas Indonesia Maarten Paes. Meski kini bermain untuk raksasa Eredivisie Ajax Amsterdam Paes justru menjadi
KAI Bandara Catat Kinerja Positif, Penumpang Triwulan I 2026 Meningkat

KAI Bandara Catat Kinerja Positif, Penumpang Triwulan I 2026 Meningkat

KAI Bandara mencatat kinerja positif pada angkutan penumpang selama Triwulan I tahun 2026 di wilayah Sumatera Utara. Hal ini tercermin dari peningkatan jumlah
Melihat Kondisi Rakyat, Presiden Prabowo Beri Peringatan Keras ke Pejabat

Melihat Kondisi Rakyat, Presiden Prabowo Beri Peringatan Keras ke Pejabat

Melihat kondisi rakyat Indonesia, Presiden Prabowo langsung lontarkan peringatan keras ke seluruh pejabat dan birokrat di jajaran kabinetnya terkait esensi
Media Belanda Bongkar Fakta Terbaru Passportgate, 4 Pemain Timnas Indonesia Bebas Main di Liga Belanda?

Media Belanda Bongkar Fakta Terbaru Passportgate, 4 Pemain Timnas Indonesia Bebas Main di Liga Belanda?

Drama paspor di liga Belanda: apa yang sebenarnya terjadi? Dalam kasus ini, keempat pemain diaspora Timnas Indonesia harus menghentikan aktivitas sepak bola mereka
Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace
Dapat Izin FIFA, Jay Idzes hingga Kevin Diks Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Dapat Izin FIFA, Jay Idzes hingga Kevin Diks Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Skuad Garuda punya kesempatan langka, yakni memanggil para pemain terbaiknya tanpa terhalang tembok perizinan klub Eropa untuk bermain di FIFA ASEAN Cup 2026.
Selengkapnya

Viral