Abraham Samad Merasa Dikriminalisasi soal Kasus Ijazah Palsu, Kubu Jokowi: Pak Jokowi Tak Pernah Sebut Namanya dalam Laporan
- tvOnenews.com/Rika Pangesti
Samad menilai bahwa pemeriksaan ini adalah bentuk kriminalisasi. Ia juga menyebut, pemanggilannya bernuansa pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat.
"Saya duga ini adalah upaya untuk mengkriminalisasi saya dan membungkam kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi," ucap Samad.
Kasus ini mencuat setelah Roy Suryo bersama beberapa pihak menggugat keaslian ijazah sarjana Jokowi dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada. Mereka menuding ijazah tersebut tidak sah.
Laporan Jokowi ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025 langsung bergulir cepat. Polisi menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan setelah menemukan adanya dugaan unsur pidana fitnah dan pencemaran nama baik.
Total ada 12 orang yang masuk dalam daftar terlapor, termasuk Roy Suryo, Abraham Samad, Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Tifauzia Tyassuma, dan sejumlah nama lainnya.
Dalam proses penyidikan, Jokowi telah diperiksa dua kali. Pemeriksaan pertama dilakukan di Polda Metro Jaya, sementara yang kedua berlangsung di Polresta Surakarta. Pada pemeriksaan itu, penyidik menyita ijazah SMA dan S-1 Jokowi untuk diuji keasliannya di laboratorium forensik. (rpi/iwh)
Load more