News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sebanyak 4.188 Narapidana Sumbar Terima Remisi HUT RI

Sebanyak 4.188 narapidana Sumbar menerima Remisi dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pada HUT Ke-80 RI di Lapas Kelas II A Padang, Minggu (17/8).
Senin, 18 Agustus 2025 - 07:05 WIB
Sebanyak 4.188 Narapidana Sumbar Terima Remisi HUT RI
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Sebanyak 4.188 narapidana atau anak binaan di Sumatra Barat (Sumbar) menerima pengurangan hukuman (Remisi) dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pada HUT Ke-80 RI di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Padang, Minggu (17/8).

"Pemberian remisi adalah bentuk apresiasi yang diberikan pemerintah kepada narapidana atau anak binaan yang telah menunjukkan perbaikan diri selama menjalani hukuman," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumbar Kunrat Kasmiri saat penyerahan remisi yang juga dihadiri Wakil Gubernur Sumbar Vasko Ruseimy, mengutip Antara pada Senin.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia mengatakan ribuan narapidana yang mendapatkan pengurangan hukuman itu tersebar di 22 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang ada di seluruh wilayah Sumbar.

UPT tersebut terdiri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), Lapas Khusus Perempuan, Lapas Khusus Narkotika, Lapas Khusus Anak, dan Cabang Rutan.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Sumbar Zulfikri menerangkan besaran remisi yang diberikan kepada warga binaan bervariasi, yaitu paling singkat satu bulan dan maksimal enam bulan.

Ia menerangkan remisi hanya diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat yakni telah menjalani masa pidana minimal selama enam bulan di Lapas atau Rutan.

Para narapidana atau anak binaan juga harus berkelakuan baik dan mengikuti setiap kegiatan atau program di Lapas maupun Rutan, baik itu yang bersifat keterampilan teknis maupun keterampilan interpersonal (Soft skill).

"Meskipun seorang narapidana memenuhi syarat, jika mereka melakukan pelanggaran dan tercatat dalam register F (Buku catatan pelanggaran) maka tidak akan diusulkan," jelasnya.

Ribuan narapidana itu memiliki latar belakang berbagai perkara seperti tindak pidana pencurian, penyalahgunaan narkoba, penggelapan, penipuan, dan pidana umum lainnya.

Selain Remisi Umum Kemerdekaan, pada momen yang bersamaan Kanwil Ditjenpas Sumbar juga memberikan remisi Dasawarsa kepada 4.647 warga binaan atau anak binaan di Sumbar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Remisi Dasawarsa adalah pengurangan masa hukuman yang diberikan setiap sepuluh tahun sekali yang bertepatan dengan perayaan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia.

Dari perolehan remisi itu sebanyak 74 warga binaan atau anak binaan langsung mendapatkan kebebasan, sedangkan dari remisi Daswarsa sebanyak 58 orang langsung bebas.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT