Sebanyak 4.188 Narapidana Sumbar Terima Remisi HUT RI
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Sebanyak 4.188 narapidana atau anak binaan di Sumatra Barat (Sumbar) menerima pengurangan hukuman (Remisi) dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pada HUT Ke-80 RI di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Padang, Minggu (17/8).
"Pemberian remisi adalah bentuk apresiasi yang diberikan pemerintah kepada narapidana atau anak binaan yang telah menunjukkan perbaikan diri selama menjalani hukuman," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumbar Kunrat Kasmiri saat penyerahan remisi yang juga dihadiri Wakil Gubernur Sumbar Vasko Ruseimy, mengutip Antara pada Senin.
Ia mengatakan ribuan narapidana yang mendapatkan pengurangan hukuman itu tersebar di 22 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang ada di seluruh wilayah Sumbar.
UPT tersebut terdiri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), Lapas Khusus Perempuan, Lapas Khusus Narkotika, Lapas Khusus Anak, dan Cabang Rutan.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Sumbar Zulfikri menerangkan besaran remisi yang diberikan kepada warga binaan bervariasi, yaitu paling singkat satu bulan dan maksimal enam bulan.
Ia menerangkan remisi hanya diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat yakni telah menjalani masa pidana minimal selama enam bulan di Lapas atau Rutan.
Para narapidana atau anak binaan juga harus berkelakuan baik dan mengikuti setiap kegiatan atau program di Lapas maupun Rutan, baik itu yang bersifat keterampilan teknis maupun keterampilan interpersonal (Soft skill).
"Meskipun seorang narapidana memenuhi syarat, jika mereka melakukan pelanggaran dan tercatat dalam register F (Buku catatan pelanggaran) maka tidak akan diusulkan," jelasnya.
Ribuan narapidana itu memiliki latar belakang berbagai perkara seperti tindak pidana pencurian, penyalahgunaan narkoba, penggelapan, penipuan, dan pidana umum lainnya.
Selain Remisi Umum Kemerdekaan, pada momen yang bersamaan Kanwil Ditjenpas Sumbar juga memberikan remisi Dasawarsa kepada 4.647 warga binaan atau anak binaan di Sumbar.
Remisi Dasawarsa adalah pengurangan masa hukuman yang diberikan setiap sepuluh tahun sekali yang bertepatan dengan perayaan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia.
Dari perolehan remisi itu sebanyak 74 warga binaan atau anak binaan langsung mendapatkan kebebasan, sedangkan dari remisi Daswarsa sebanyak 58 orang langsung bebas.
Load more