Mahasiswa USU Dilarang Demo Terkait Rektor USU Dipanggil KPK: Kami Diajak Ngopi-ngopi Agar Tak Hubungi Media
- istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Buntut mencuatnya pemberitaan soal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) panggil Rektor USU, Muryanto Amin, pada hari Jumat (15/8/2025), terkait kasus korupsi proyek jalan Sumut.
Sontak, hal itu menyedot perhatian publik, hingga menuai reaksi Mahasiswa USU dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII USU) untuk melakukan aksi demo di depan Biro Rektor USU, Minggu (17/8/2025).
Ironisnya, baru-baru ini mencuat soal detik-detik Mahasiswa USU dilarang menjalankan aksi demo terkait pemanggilan Rektor USU, Muryanto Amin.
Berdasarkan keterangan Koordinator Aksi, Jalaluddin Pulungan yang juga selaku Ketua Umum PMII USU, pihak keamanan Universitas Sumatera Utara (USU) tidak memperbolehkan dirinya dengan rekan-rekan mahasiswa berorasi.
"Tidak dibolehkan kami berorasi dari pihak keamanan Kampus USU. Bahkan, kami foto pakai poster yang berisikan kritikan terhadap Rektor USU, kami juga tidak diperbolehkan," cerita Jalaluddin Pulungan kepada tvOnenews.com melalui gawai, pada Minggu (17/8/2025).
Maka, kata dia, dari situ pihaknya cekcok dengan pihak keamanan.
"Kemudian, kami dibawa ke markas keamanan atau Markas Komando Satpam USU. Dan di situ kami mencoba negosiasi agar diberi izin untuk demo. Namun tetap kami tidak diperbolehkan," jelasnya.
Ironisnya, kata dia, bahkan minta untuk foto dengan poster berisikan kiritikan saja juga tidak diberi izin oleh pihak keamanan.
Lanjutnya menceritakan, usai dari markas satpam USU, pihaknya kembali lagi ke depan Biro Rektor USU.
"Dan setibanya kami di sana, sudah ada Wakil Rektor 2, langsung dipanggilnya kami bang."
"Dia bilang ke kami, jadi nggak usah orasila dek, foto-foto aja kalian. Nah ketika foto-foto disampaikannya, 'kalau kalian masih menganggap bapak kalian, nggak usah kalian foto dek, kalau nggak kalian anggak, yauda silahkan foto," bebernya.
Jadi, lanjutnya menjelaskan, bahwa dari sini ada upaya-upaya pembungkaman dari pihak kampus USU.
"Kemudian, pihak keamanan USU ajak kami ngopi-ngopi bertujuan agar kami tidak menghubungi media-media dan menceritakan soal aksi kami ini," ungkapnya.
![]()
Rektor USU, Muryanto Amin
Bahkan, dia ceritakan, bahwa tak hanya pihak keamanan saja yang mengajak ngopi, tetapi pihak wakil Rektor 2 juga mengajak ngopi-ngopi di hari Selas depan.
"Jadi, patut digarisibawahi, bahwasanya, kita ngomong ke media adalah bentuk penolakan terhadap ajakan pak Wakil Rektor 2. Jadi, kami menolak untuk dikondisikan, dan kami bakal menggelar aksi Kembali," jelasnya.
Di sisi lain, dalam pernyataan tertulis, ia sampaikan sebagai berikut.
Berhubungan dengan kejadian-kejadian belakangan ini khususnya kejadian rektor usu yaitu di panggil KPK menjadi Saksi kasus tindak pidana korupsi Jalan Umum di daerah Gunung Tua yang dilakukan oleh Dinas PUPR Sumut.
Perlu kita ketahui bersama pada tahun lalu juga, Rektor Universitas Sumatera Utara pernah dipanggil dan diperiksa Bawaslu Atas dugaan Cawe-cawenya Rektor USU dalam pemilu tahun 2024.
Selaku praktisi akademisi tentu hal-hal seperti itu membuat kita sangat malu yaa, apalagi seorang Rektor kampus sampai dipanggil KPK dalam kasus korupsi Pembangunan Jalan umum yang jauh dari wilayah kampus USU.
Apa kira-kira hubungannya Rektor USU yang berada di kota Medan dengan Pembangunan Jalan umum yang berada jauh dari kota medan dan Rektor USU bukan seorang insinyur teknik melainkan Ahli Politik.
Kalau lah tadi Rektor USU sarjana teknik atau pembangunan tersebut dalam wilayah Universitas mungkin masih bisa kita maklumi bersama.
Oleh karena itu, kami dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Universitas Sumatera Utara menuntut/mendesak Mendesak Ketua Guru Besar dan Majelis Wali Amanat Universitas Sumatera
Utara agar segera membuat sidang kode etik kepada Rektor Sumatera Utara.
Demikian kajian yang bisa kami tuangkan dalam selebaran ini.
Assalamualaikum wr wb
Korlap
Jalaluddin Pulungan
Terpisah, saat tim tvOnenews.com mempertanyakan terkait apakah benar PMII USU dilarang menggelar aksi demo buntut KPK panggil Rektor USU, di depan Biro USU kepada Kepala Humas USU, Amalia Meutia.
Amalia Meutia mengatakan, setiap ada gerakan demo harus memiliki izin.
"Setiap ada gerakan demo harus memiliki izin. Jika tidak ada izin (surat pemberitahuan demo ke pihak Universitas), pastinya aksi tidak diperbolehkan," jelasnya Kepala Humas USU, Amalia Meutia ketika dihubungi tim tvOnenews.com, melalui pesan WhatsApp, pada Minggu (17/8/2025).
Bahkan, ia menekankan, "Selama upacara tadi kondusif, saya tidak tahu jika ada kejadian ini(demo)."
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hanya periksa Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Muryanto Amin, saja pada hari Jumat (15/8/2025). Namun, KPK juga memeriksa 12 orang terkait kasus korupsi proyek jalan Sumut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Muryanto Amin dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Akan tetapi, Budi belum bisa memastikan apakah Rektor USU memenuhi panggilan tersebut.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terhadap MA selaku Rektor USU," kata Budi, Jumat (15/8/2025).
Selain Rektor USU, Muryanto Amin, KPK sudah memanggil dan memeriksa 12 orang lainnya yakni:
1. Kepala Seksi Dinas PUPR Sumut, Edison (EDS)
2. Kabag Pengadaan Barang Jawa Kabupaten Padang Lawas Utara, Asnawi Harahap (AH).
3. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Padang Sidimpuan, Ahmad Juni (AJ)
4.Bendahara BBPJN Sumut, Said Safrizal (SS).
5.PNS Kementerian PU-Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumut, Manaek Manalu (MM).
6. Kasatker Wil III BPJN Sumut, Ratno Adi Setiawan (RAS)
7. PPK Wil I 2023 BBPJN Sumut, Munson Punter Paulus Hutauruk (MUN)
8. Showroom Mobil, PT Deli Tunas Adimulia
9. Kasatker Wil 1 2023, Rahmat Parinduri (RP)
10. Wiraswasta Deddy Rangkuti (DR)
11. Sekwan atau PNS Mandailing Natal, Afrizal Nasution (AN)
12. Sekretaris BPKAD Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, Randuk Efendi Siregar (RES). (aag)
Load more