Soal Jadwal Pemanggilan Eks Menag Yaqut, Ketua KPK: Itu Ranah Penyidik
- tvOnenews.com/A.R Safira
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto angkat bicara jadwal pemanggilan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang berkapasitas sebagai saksi dalam dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji.
Setyo mengungkapkan bahwa mengenai waktu pemanggilan terhadap yang bersangkutan ini tergantung dari penyidik.
“Kalau waktunya, ya saya kembalikan kepada para penyidik,” kata Setyo, kepada wartawan, Minggu (17/8/2025).
Lebih lanjut Setyo menjelaskan bahwa kapasitasnya sebagai pimpinan, tentunya tidak akan mengatur hal yang bersifat teknis.
Sementara itu mengenai waktu pemanggilan terhadap Yaqut, merupakan ranah penyidik.
“Pimpinan tentunya tidak akan mengatur masalah hal yang sifatnya teknis banget, seperti waktu penyidikan, hari, jam, apa, semua itu menjadi ranah penyidik,” jelasnya.
Namun Setyo memastikan akan melakukan pemanggilan terhadap Yaqut. Termasuk dalam hal ini berkaitan dengan penggeledahan yang sempat dilakukan pada Jumat (15/8/2025).
“Namanya penggeledahan pasti ada hasil. Yang pertama ya ada hasil, apakah itu dokumen, kemudian ada barang bukti elektronik, ya ada juga mungkin barang-barang lain-lain, itu pasti ada. Tapi detail spesifikasinya itu ada di Pak Deputi Penindakan atau Direktur Penyidikan,” terang Setyo.
“Nanti akan dilakukan konfirmasi atau kegiatan lanjutan terhadap para pihak yang lokasinya dilakukan penggeledahan,” sambungnya.
Untuk diketahui, KPK memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, usai meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.
Kemudian KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri yang salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, pada 11 Agustus 2025. (ars/iwh)
Load more