News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Soal Permohonan Pewarganegaraan WNI, Kemenkum Minta Tertib Proses

Seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum diminta untuk melaksanakan pedoman tertib proses pewarganegaraan, mulai dari tahapan pemeriksaan kelengkapan
Sabtu, 16 Agustus 2025 - 18:57 WIB
Soal Permohonan Pewarganegaraan WNI, Kemenkum Minta Tertib Proses
Sumber :
  • istimewa - antaranews

Jakarta, tvOnenews.com - Seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum diminta untuk melaksanakan pedoman tertib proses pewarganegaraan, mulai dari tahapan pemeriksaan kelengkapan administratif, pemeriksaan substantif, sampai proses pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia oleh pemohon.

Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkum Dulyono mengatakan permintaan tersebut seiring dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Hukum Nomor M.HH-AH.10.02-134 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Tertib Proses Pewarganegaraan pada 31 Juli 2025.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam keterangan tertulis yang dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, dia mengatakan masih banyak ditemukan ketidakseragaman dari hasil pelaksanaan pemeriksaan administratif dan pemeriksaan substantif dalam rangka tertib administrasi terhadap proses pewarganegaraan RI.

"Dibutuhkan penguatan pengawasan terhadap kewajiban pemohon untuk mengembalikan dokumen kewarganegaraan dan surat-surat keimigrasian atas namanya," jelas Dulyono.

Maka dari itu, kata dia, penerbitan surat edaran tersebut
merupakan pedoman bersama, baik yang ada di pusat maupun di kanwil, untuk memberikan pelayanan bagi pewarganegaraan bagi masyarakat.

Dengan diterbitkannya surat edaran, dia mengimbau Kanwil Kemenkum untuk memastikan pemohon pewarganegaraan tidak sedang menjalani proses hukum, baik di Indonesia maupun negara asal.

Dia turut meminta kanwil agar bisa memastikan seluruh dokumen persyaratan yang dilampirkan oleh pemohon memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan.

Selain itu, Dulyono menambahkan isi surat edaran juga memerintahkan jajaran Kemenkum di kanwil agar menerapkan prinsip kecermatan dan kehati-hatian dalam melaksanakan pemeriksaan administratif dan pemeriksaan substantif terhadap permohonan pewarganegaraan.

Disebutkan bahwa permohonan pewarganegaraan harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Di sisi lain, dia juga berharap kanwil juga harus proaktif dalam memastikan pemohon pewarganegaraan yang telah mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia melaksanakan kewajiban untuk menyerahkan dokumen kewarganegaraan kepada kedutaan negara asal pemohon atau surat-surat keimigrasian atas namanya kepada kantor imigrasi.

"Berbagai dokumen itu dapat diserahkan dalam waktu paling lambat 14 hari kerja terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia," ucapnya.

Dia berharap seluruh proses pewarganegaraan dalam setiap tahapan semakin baik, tertib administrasi, serta mencegah adanya berbagai hal yang tidak sesuai dengan ketentuan seperti pemalsuan dokumen persyaratan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Diharapkan pula proses pewarganegaraan dapat memastikan orang asing yang telah memperoleh kewarganegaraan RI hanya menggunakan satu identitas sebagai warga negara Indonesia (WNI) dimana pun berada dan sudah tidak menggunakan identitas dari negara asalnya.

"Semoga Surat Edaran ini dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab," pungkas Dulyono. (ant/aag)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

DPR RI Desak Komdigi Takedown Berita Viral

DPR RI Desak Komdigi Takedown Berita Viral

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Anton Sukartono Suratto, mendorong penguatan regulasi agar Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memiliki kewenangan lebih tegas dalam menangani konten hoaks di ruang digital.
Kondisi Terkini Emil Audero setelah Dilempar Petasan oleh Fans Inter Milan

Kondisi Terkini Emil Audero setelah Dilempar Petasan oleh Fans Inter Milan

Kiper Cremonese yang juga penjaga gawang Timnas Indonesia Emil Audero menyampaikan pesan mengenai kondisinya setelah menjadi korban ledakan flare atau petasan -
Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026

Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026

Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 105 pelaku tawuran di wilayah hukumnya, dalam rangka Operasi Pekat Jaya 2026, yang dimulai sejak tanggal 28 Januari sampai dengan 11 Februari Tahun 2026.
Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Suporter Inter Milan resmi dijatuhi sanksi larangan menghadiri tiga laga tandang usai insiden pelemparan suar ke arah kiper Cremonese Emil Audero dalam laga ...
PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan dukungan penuh terhadap langkah diplomasi Presiden RI Prabowo Subianto, termasuk keputusan Indonesia terlibat aktif dalam Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian.
Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Timnas futsal Indonesia akan menghadapi tantangan berat saat berjumpa Jepang pada babak semifinal Piala Asia Futsal 2026. Laga tersebut dijadwalkan berlangsung

Trending

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Klub Liga Italia Sassuolo memberikan sambutan hangat kepada pelatih timnas Indonesia John Herdman. John Herdman diketahui menemui kapten timnas Indonesia Jay Idzes dalam sesi latihan Neroverdi.
Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Seorang anak SD berusia 10 tahun berinisial YBR di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditemukan meninggal dunia akibat bunuh diri.
Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Pernyataan lawas Emilia Contessa kembali viral usai kemunculan Ressa. Saat itu ia meminta Denada menikah lagi karena baru punya satu anak.
Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Pemerintah mengajak masyarakat Indonesia untuk memperbarui Surat Tanah yang lama, seperti Girik dan lainnya. Berikut manfaatnya.
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Tragedi kemanusiaan mengguncang tanah air berupa aksi bunuh diri seorang siswa SD di Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial YBR (10) akibat tak mampu membeli buku dan pena.
Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-fakta memilukan kelas IV anak SD di Nusa Tenggara Timur (NTT) bunuh diri karena tak mampu membeli buku dan pena seharga Rp10 ribu akhirnya terungkap. Dia mengakhiri hidup di pohon cengkeh.
Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Berikut ini adalah 10 surat tanah yang sudah tidak berlaku lagi sejak 2 Februari 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT