News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Soal Permohonan Pewarganegaraan WNI, Kemenkum Minta Tertib Proses

Seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum diminta untuk melaksanakan pedoman tertib proses pewarganegaraan, mulai dari tahapan pemeriksaan kelengkapan
Sabtu, 16 Agustus 2025 - 18:57 WIB
Soal Permohonan Pewarganegaraan WNI, Kemenkum Minta Tertib Proses
Sumber :
  • istimewa - antaranews

Jakarta, tvOnenews.com - Seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum diminta untuk melaksanakan pedoman tertib proses pewarganegaraan, mulai dari tahapan pemeriksaan kelengkapan administratif, pemeriksaan substantif, sampai proses pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia oleh pemohon.

Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkum Dulyono mengatakan permintaan tersebut seiring dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Hukum Nomor M.HH-AH.10.02-134 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Tertib Proses Pewarganegaraan pada 31 Juli 2025.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam keterangan tertulis yang dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, dia mengatakan masih banyak ditemukan ketidakseragaman dari hasil pelaksanaan pemeriksaan administratif dan pemeriksaan substantif dalam rangka tertib administrasi terhadap proses pewarganegaraan RI.

"Dibutuhkan penguatan pengawasan terhadap kewajiban pemohon untuk mengembalikan dokumen kewarganegaraan dan surat-surat keimigrasian atas namanya," jelas Dulyono.

Maka dari itu, kata dia, penerbitan surat edaran tersebut
merupakan pedoman bersama, baik yang ada di pusat maupun di kanwil, untuk memberikan pelayanan bagi pewarganegaraan bagi masyarakat.

Dengan diterbitkannya surat edaran, dia mengimbau Kanwil Kemenkum untuk memastikan pemohon pewarganegaraan tidak sedang menjalani proses hukum, baik di Indonesia maupun negara asal.

Dia turut meminta kanwil agar bisa memastikan seluruh dokumen persyaratan yang dilampirkan oleh pemohon memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan.

Selain itu, Dulyono menambahkan isi surat edaran juga memerintahkan jajaran Kemenkum di kanwil agar menerapkan prinsip kecermatan dan kehati-hatian dalam melaksanakan pemeriksaan administratif dan pemeriksaan substantif terhadap permohonan pewarganegaraan.

Disebutkan bahwa permohonan pewarganegaraan harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Di sisi lain, dia juga berharap kanwil juga harus proaktif dalam memastikan pemohon pewarganegaraan yang telah mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia melaksanakan kewajiban untuk menyerahkan dokumen kewarganegaraan kepada kedutaan negara asal pemohon atau surat-surat keimigrasian atas namanya kepada kantor imigrasi.

"Berbagai dokumen itu dapat diserahkan dalam waktu paling lambat 14 hari kerja terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia," ucapnya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dapat Kabar Sausan Jadi Korban Tabrakan Kereta Bekasi, Keluarga Sempat Tidak Percaya dan Mengira Telepon Penipuan

Dapat Kabar Sausan Jadi Korban Tabrakan Kereta Bekasi, Keluarga Sempat Tidak Percaya dan Mengira Telepon Penipuan

Keluarga Sausan Sarifah awalnya tidak percaya bahwa Sausan turut menjadi korban tabrakan Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur.
Sausan Selamat dari Kecelakaan Maut Tabrakan Kereta Bekasi, Keluarga: Anaknya Religius, Dia Lagi Puasa Hari Itu

Sausan Selamat dari Kecelakaan Maut Tabrakan Kereta Bekasi, Keluarga: Anaknya Religius, Dia Lagi Puasa Hari Itu

Sausan Sarifah, menjadi salah satu korban selamat dalam tabrakan KA Argo Bromo Anggrek vs KRL di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4) malam.
Pemkot Jakarta Barat Musnahkan 234 Kilogram Ikan Sapu-Sapu dengan Cara Dikubur

Pemkot Jakarta Barat Musnahkan 234 Kilogram Ikan Sapu-Sapu dengan Cara Dikubur

Upaya menjaga ekosistem perairan dan kesehatan masyarakat terus dilakukan Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Barat melalui pembersihan ikan sapu-sapu secara masif. 
Detik-Detik Tabrakan Kereta Bekasi, Sausan Terpental ke Rak Bagasi: Aku Masih Hidup?

Detik-Detik Tabrakan Kereta Bekasi, Sausan Terpental ke Rak Bagasi: Aku Masih Hidup?

Sausan Sarifah, menjadi salah satu korban selamat dalam tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4) malam.
Gara-gara Ego NAC Breda Kalah dari Dean James Tersenggol, KNVB Ngeri Efek Domino Skandal Paspoortgate

Gara-gara Ego NAC Breda Kalah dari Dean James Tersenggol, KNVB Ngeri Efek Domino Skandal Paspoortgate

Perseteruan panas antara NAC Breda dan KNVB kian memanas setelah kedua pihak saling berhadapan di Pengadilan Utrecht, Selasa (28/4/2026) waktu Belanda.
Datangi Rumah Duka di Bekasi, Dedi Mulyadi Beri Santunan Rp50 Juta dan Janji Haru untuk Keluarga Korban Tragedi Tabrakan Kereta

Datangi Rumah Duka di Bekasi, Dedi Mulyadi Beri Santunan Rp50 Juta dan Janji Haru untuk Keluarga Korban Tragedi Tabrakan Kereta

Rasa duka menyelimuti kediaman almarhumah Nurlaela di Kampung Ceger, Cikarang Timur, saat Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi datang berkunjung, Selasa (28/4). 

Trending

Kapolda Metro Jaya Ungkap 7 Orang Masih Terjepit Dampak Kecelakaan Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur

Kapolda Metro Jaya Ungkap 7 Orang Masih Terjepit Dampak Kecelakaan Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur

Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri meninjau langsung lokasi kejadian kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4).
Tren Wedding 2026: Gen Z Tinggalkan Konsep Template, Pernikahan Elegan Jadi Pilihan Favorit?

Tren Wedding 2026: Gen Z Tinggalkan Konsep Template, Pernikahan Elegan Jadi Pilihan Favorit?

Apakah tren wedding 2026 masih didominasi konsep mewah yang megah, atau justru bergeser ke arah yang lebih sederhana namun elegan? Perubahan ini tidak lepas dari cara pandang
Update Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur: 4 Meninggal Dunia dan 38 Dibawa ke RS

Update Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur: 4 Meninggal Dunia dan 38 Dibawa ke RS

PT KAI (Persero) memastikan 240 penumpang Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek berhasil dievakusi dalam kondisi selamat.
Dilirik Klub Polandia, Dony Tri Pamungkas Fokus Bawa Persija Juara

Dilirik Klub Polandia, Dony Tri Pamungkas Fokus Bawa Persija Juara

Kabar tersebut bahkan keluar jelang selesainya musim kompetisi 2025-2026, di mana menjadi salah satu musim terbaik Dony Tri Pamungkas bersama Persija Jakarta. 
Kondisi RSUD Kota Bekasi Membludak, IGD Padat dan Puluhan Korban Kecelakaan KRL dan KA Jarak Jauh Terus Berdatangan

Kondisi RSUD Kota Bekasi Membludak, IGD Padat dan Puluhan Korban Kecelakaan KRL dan KA Jarak Jauh Terus Berdatangan

​​​​​​​RSUD Kota Bekasi membludak usai tabrakan KRL dan KA Jarak Jauh di Stasiun Bekasi Timur. IGD padat, puluhan korban luka terus berdatangan dan dirawat intensif.
Pantas Beckham Putra Tak Dipanggil John Herdman ke TC Timnas Indonesia, Bung Ropan Ungkit Kejadian di FIFA Series

Pantas Beckham Putra Tak Dipanggil John Herdman ke TC Timnas Indonesia, Bung Ropan Ungkit Kejadian di FIFA Series

Bung Ropan bahas soal alasan Beckham Putra tak dipanggil John Herdman ke TC Timnas Indonesia. Ternyata ada alasan khusus mengapa John Herdman panggil pemain.
Bak Ditampar, Dedi Mulyadi Ucapkan Terima Kasih kepada Bobotoh, Jaga Profesionalisme Sepak Bola Tanpa Cawe-cawe Politik

Bak Ditampar, Dedi Mulyadi Ucapkan Terima Kasih kepada Bobotoh, Jaga Profesionalisme Sepak Bola Tanpa Cawe-cawe Politik

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi merespons spanduk Bobotoh "Shut Up KDM" di Tribun Utara Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) saat laga Persib vs Arema FC.
Selengkapnya

Viral