Baleg, Pemerintah dan DPD RI Setujui RUU PPP Dibawa ke Rapat Paripurna DPR
- Antara
Selain itu, penambahan Pasal 97A, Pasal 97B, dan Pasal 97C mengatur mengenai materi muatan peraturan perundang-undangan yang menggunakan metode omnibus, pembentukan peraturan perundang-undangan berbasis elektronik, pengharmonisasian rancangan peraturan perundang-undangan di lingkungan Pemerintah serta evaluasi regulasi.
"Perubahan Pasal 98, mengatur mengenai keikutsertaan jabatan analis hukum selain perancang peraturan perundang-undangan," katanya.
Selanjutnya, perubahan Pasal 99 yang mengatur mengenai keikutsertaan jabatan fungsional analis legislatif dan tenaga ahli dalam pembentukan undang-undang, perda provinsi, dan perda kabupaten/kota, selain perancang peraturan perundang-undangan.
Hadir dalam Raker Baleg, antara lain, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Load more