Diedarkan Pakai Sistem Tempel, Polisi Ungkap 516 Kilogram Sabu Dijual di E-Commerce hingga Media Sosial
- tvOnenews.com/A.R Safira
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap fakta baru dibalik penangkapan satu bandar dan enam kurir narkoba sabu jaringan internasional sebanyak 516 kilogram di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Diketahui sebanyak 470 kilogram sabu merupakan barang siap edar.
Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Ahmad David mengatakan narkoba ini akan diedarkan oleh para pelaku melalui e-commerce atau toko online.
“Ini yang siap diedarkan oleh pelaku dengan menggunakan sistem tempel ataupun dengan e-commerce atau online serta menggunakan jasa angkutan di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” kata David, saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (15/8/2025).
David mengungkapkan para pelaku juga diketahui menjual narkoba melalui media sosial seperti TikTok maupun Instagram.
“Terkait dengan tindakan yang dilakukan terhadap e-commerce, kami selalu memantau perdagangan jual beli narkotika melalui jaringan online. Ini ada yang melalui Instagram, TikTok dan sebagainya. Itu banyak terjadi ya termasuk beberapa itu dari Instagram yang kita lihat penjualan-penjualan tembakau gorila,” jelas David.
David menyebutkan bahwa para pelaku ini melancarkan penjualan narkoba menggunakan kamuflase, tidak secara vulgar dijual di e-commerce maupun media sosial.
“Penjualan yang dilakukan oleh pelaku semua kamuflase, tidak vulgar. Kemudian sistem yang dilakukan itu tidak ketemu antara penjual, pengirim maupun nanti dengan penerima. Dia akan sistem drop point di satu titik. Jadi semua juga tidak terang-terangan. Kalau bahasa kita sistem tempel,” terang David.
Atas perbuatannya, tujuh tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup dan maksimal 20 tahun penjara. (ars/nsi)
Load more