Bupati Pati Diincar KPK Lagi, Uang Dugaan Korupsi DJKA yang Dikembalikan Sudewo Tak Bisa Bersihkan Pidana: Tunggu Dipanggil
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Belum tuntas urusan tuntutan pemakzulan oleh rakyat Pati, Bupati Sudewo kini diincar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lagi.
KPK menyampaikan bahwa Bupati Sudewo memang telah mengembalikan uang dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/8/2025).
"Benar seperti yang disampaikan di persidangan, (uang) itu sudah dikembalikan," kata Asep.
Akan tetapi, lembaga antirasuah itu menegaskan bahwa pengembalian uang miliaran rupiah itu tidak lantas menghapus unsur pidana dalam kasus yang menyeret Sudewo.
“Pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidananya,” imbuhnya menegaskan.
Asep menjelaskan, ketentuan itu merujuk Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal itu menyebutkan, pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan sanksi pidana bagi pelaku korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Oleh karena itu, Asep meminta publik bersabar terkait pemanggilan mantan Anggota DPR RI tersebut oleh KPK.
“Kemudian kapan dipanggil? Ya ditunggu saja ya,” ujarnya.
Kronologi Sudewo Terseret Korupsi DJKA
Nama Sudewo sebelumnya disebut dalam sidang kasus dengan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya, dan Pejabat Pembuat Komitmen BTP Jawa Bagian Tengah, Bernard Hasibuan, di Pengadilan Tipikor Semarang, 9 November 2023.
Dalam persidangan itu, KPK mengungkap telah menyita uang sekitar Rp3 miliar dari Sudewo yang disertai bukti foto tumpukan uang rupiah dan mata uang asing yang ditemukan di rumahnya.
Namun, Sudewo yang yang juga Politikus Gerindra itu membantah menerima uang tersebut, termasuk uang senilai Rp720 juta dari pegawai PT Istana Putra Agung dan Rp500 juta dari Bernard Hasibuan melalui stafnya, Nur Widayat.
Perkembangan terbaru, pada 12 Agustus 2025, KPK menahan tersangka ke-15 dalam kasus ini, yaitu ASN Kemenhub, Risna Sutriyanto (RS).
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub, yang kini bernama BTP Kelas I Semarang.
Load more