Soal Dugaan Kasus Korupsi Haji Hingga Larangan ke Luar Negeri, Sekretaris PCNU Bangkalan: Saya prihatin
- ANTARA
Jakarta, tvOnenews.com - Sekretaris Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Bangkalan Jawa Timur, Lora Dimyathi Muhammad mengaku prihatin atas peristiwa yang menimpa beberapa elit PBNU dan Ketua Satgas Nasional GKMNU yang tersandung kasus hingga dicekal ke luar negeri.
Diketahui, KPK telah melakukan gelar perkara kuota haji 2023-2024 dan meningkatkan proses hukum, dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Proses sidik akan disertai pemanggilan kembali para terduga untuk dimintai keterangan, terutama Menteri Agama RI 2020-2024 Yaqut Chalil Qoumas, yang hingga kini menjabat Direktur Eksekutif Institute for Humanitarian Islam.
Untuk itu, KPK telah melakukan pencekalan bepergian ke luar negeri kepada tiga orang terperiksa hingga 6 bulan ke depan, yakni; Menag RI 2020-2024 Yaqut Chalil Qoumas, Isfah Abidal Aziz mantan Stafsus Menang Yaqut sekaligus Ketua PBNU dan Fuad Hasan Masyhur, bos travel Maktour.
"Saya prihatin. Indikasi penyelewengan penyelenggaraan haji 2023-2024 yang dulu diawasi dan didalami penyelewengannya oleh Pansus DPR RI, dan hingga akhir Pansus, Menag RI tidak hadir memberikan keterangan, akhirnya harus ditangani oleh KPK RI," kata KH Dimyati Muhammad.
"Padahal, Pansus haji oleh DPR RI saat itu, memicu ketegangan terbuka melibatkan PBNU," tambahnya.
Kasus penyelewengan haji yang disidik KPK saat ini, khususnya terkait kuota tambahan 20.000 tahun 2023-2024 dari pemerintah kerajaan Arab Saudi.
Sesuai ketentuan, tambahan kuota itu semestinya dikelola berdasarkan undang-undang, yakni 92 persen untuk haji reguler, dan 8 persen untuk haji khusus.
Atau, sesuai tujuannya, tambahan kuota 20.000 itu bisa sepenuhnya untuk haji reguler. Namun, oleh Menag RI Yaqut Chalil Qoumas, tambahan quota tersebut dibagi 2, yakni masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan haji khusus.
Menurutnya disinilah diduga menjadi 'biang' penyelewengan hingga indikasi permainan cari untung, harga haji khusus sesuai negosiasi, hingga 'kong kalikong' melibatkan pertemanan dan persekutuan bisnis haji.
Menurut Ra Dimyati, kasus kuota haji yang disidik KPK saat ini sangat memperihatinkan bagi komunitas Nahdliyyin.Apalagi melibatkan orang-orang di lingkaran PBNU.
Ia berharap KPK bisa membuka kasus tersebut secara terbuka agar terang benderang, baik pelanggarannya maupun aliran dananya.
"Fakta adanya terduga saat ini dan pengembangannya nanti, dikhawatirkan bisa meruntuhkan marwah, integritas dan moralitas Ormas NU," ucapnya.
"Dibuka saja agar terang benderang. Publik supaya tahu dan tidak perlu ditutup-tutupi. Semua ini akan menjadi pembelajaran dan pembenahan penyelenggaraan haji selanjutnya," lanjutnya.
Atas kasus ini, ia mengajak kepada Nahdliyyin, struktur NU terutama PBNU 2022-2027 agar selalu berbenah diri dan senantiasa amanah dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab.
"Bila tidak mampu, jangan memaksa diri. Berikan kepada yang lebih mampu, dan perlu tindakan tegas kepada yang memaksakan diri, tapi melanggar hingga mencoreng nama baik perkumpulan," tegasnya.
"Namun, khusus yang terlibat siapapun misalnya oknum PBNU sekalipun dalam kasus kuota haji dan tata kelola pemenuhan kebutuhan haji termasuk catering, karena ini hajat hidup beragama yang diamanatkan kepada negara, maka harus mengundurkan diri sebagai tanggung jawab moral kepada Nahdliyyin dan Muassis NU," sambungnya.
Cicit Syaikhona Kholil Bangkalan itu juga menyampaikan alternatif gagasan berjam'iyyah untuk mengantisipasi kemungkinan pembesaran dan perluasan kasus haji 2023-2024.
"Saatnya kita berpikir alternatif bukan membiarkan situasi menjadi liar dari kasus haji. Muktamar ke-35 NU yang semestinya diselenggarakan di akhir tahun depan, 2026 bisa dipercepat untuk mengembalikan arah jam'iyyah secara tegas sesuai mandat pendiriannya serta supaya Jam'iyyah tidak terkoyak oleh ulah oknum pengurusnya."
"Dan bila diperlukan pergantian kepemimpinan, ya diganti saja. Supaya clear dan clean dari kepentingan pribadi atau kelompok demi menjaga kemuliaan NU," pungkas Lora Dimyati.
Load more