Kasus Penganiayaan Prada Lucky Termasuk Kegiatan Pembinaan? Para Tersangka Akui Kalau Aksi Mereka…
- Istimewa
tvOnenews.com - TNI Angkatan Darat (AD) telah kehilangan seorang prajurit muda, Prada Lucky Chepril Saputra Namo tewas diduga akibat penganiayaan oleh seniornya.
Prada Lucky meninggal dunia pada Rabu (6/8/2025) setelah mendapatkan perawatan intensif di ruang ICU RSUD Aeramo, Nakageo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Prajurit muda berusia 23 tahun ini merupakan anggota TNI AD dari Batalyon Teritorial Pembangunan (TP) 834 Wakange Mere, Nakageo, NTT yang baru dilantik pada Mei 2025 lalu.
Baru dua bulan bertugas, Prada Lucky tewas di tangan para seniornya yang diduga karena mengalami penganiayaan.
Sebelumnya, empat tersangka kasus penganiayaan Prada Lucky sudah lebih dahulu disebutkan.
Keempat tersangka tersebut yaitu Pratu AA, Pratu EDA, Pratu PNBS, dan Pratu ARR. Kini telah ditetapkan 20 prajurit yang ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen TNI Wahyu Yudhayana dalam wawancara pada program Kabar Petang, tvOne pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap 20 tersangka tersebut.
Wahyu mengatakan para tersangka mengaku kegiatan tersebut merupakan bagian dari kegiatan pembinaan.
- dok.kolase tvOnenews.com
Nahas, kegiatan tersebut justru berakibat jatuhnya korban jiwa, sehingga seluruh pelaku akan dimintai pertanggungjawabannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Awalnya memang kegiatan ini merupakan kegiatan pembinaan, begitu informasi pengakuan awal dari beberapa tersangka dan saksi,” ungkap Brigjen TNI Wahyu Yudhayana pada tayangan program Kabar Petang, tvOne.
“Tetapi berakibat menjadi suatu kegiatan yang menimbulkan korban jiwa, sehingga kegiatan itu harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti saat ini prosesnya sedang berjalan,” sambungnya.
Wahyu menegaskan bahwa para pelaku harus diproses secara hukum lantaran kegiatan yang dilakukan telah keluar dari kaidah yang sudah ditetapkan TNI AD, bahkan tidak mendapat manfaat.
“Kenapa harus dilakukan proses pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku? Karena kegiatan itu diluar kaidah-kaidah yang sudah digariskan oleh TNI Angkatan Darat dan tidak mendapatkan manfaat untuk kesiapan prajurit,” jelas Wahyu.
“Justru sekarang menimbulkan korban sehingga itu menjadi suatu hal yang prinsip sehingga proses penegakkan hukum harus dijalankan,” lanjutnya.
- ANTARA
Selanjutnya, pihaknya akan melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut untuk menggali motif para tersangka pada kasus penganiayaan terhadap Prada Lucky.
“Hal ini yang harus menjadi suatu hal yang ditindaklanjuti dalam proses pemeriksaan,” tuturnya.
“Hal-hal yang menjadi motif dan detail dari kegiatan-kegiatan itu sehingga menyebabkan jatuhnya korban itu sehingga menyebabkan jatuhnya korban akan diketahui pada proses pemeriksaan,” pungkasnya. (kmr)
Load more