Pekan Depan, Hakim-Panitera Tersangka Suap Kasus Korupsi CPO Bakal Jalani Sidang Perdana
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana terhadap tersangka kasus suap korupsi Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Industri Kelapa Sawit dalam kurun waktu Januari 2021 hingga Maret 2022.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakpus, Sunoto menyebutkan bahwa kasus tersebut telah teregister pada Selasa (12/8/2025).
“Kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus telah meregister sejumlah perkara yang menarik perhatian publik. Rencananya para terdakwa itu akan mulai disidangkan pekan depan,” ungkap Sunoto, kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).
Lebih lanjut Sunoto mengungkapkan perkara itu adalah Nomor 70/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa MUHAMMAD ARIF NURYANTA, Nomor 71/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa Djuyamto, Nomor 72/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa Agam Syarief Baharudin, Nomor 73/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa Ali Muhtarom, dan Nomor 74/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa Wahyu Gunawan.
Sementara itu Sunoto menerangkan, susunan majelis yang akan mengadili lima terdakwa tersebut diantaranya yaitu Ketua Majelis Effendi (sehari-hari Wakil Ketua PN Jakpus) dengan anggota Adek Nurhadi dan hakim ad hoc Tipikor Andi Saputra.
“Atas perkara itu, majelis hakim telah menetapkan tanggal sidang perdana, yaitu pada Rabu (20/8/2025) untuk terdakwa Muhammad Arif Nuryanta dan Wahyu Gunawan,” jelas Sunoto.
Selain itu sidang perdana untuk terdakwa Djuyamto, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom akan digelar pada Kamis (21/8/2025).
Untuk diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah empat tersangka dalam kasus suap korupsi Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Industri Kelapa Sawit dalam kurun waktu Januari 2021 hingga Maret 2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar mengatakan bahwa empat tersangka berinisial WG, MS, AR, MAN.
“Satu tersangka WG, yang bersangkutan selaku Panitera Muda Perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan penetapan nomor 21 tanggal 12 April 2025,” ucap Qohar, di Kejagung, pada Sabtu (12/4/2025).
Kemudian tersangka MS selalu advokat. Penetapan tersangka berdasarkan surat nomor 22 tanggal 12 April 2025. Selanjutnya tersangka AR yang juga sebagai advokat dengan penetapan nomor 23 tanggal 12 April 2025.
“Dan yang terakhir adalah MAN, yang bersangkutan saat ini menjabat selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan penetapan nomor 24 tanggal 12 April 2025,” jelas Qohar.
Selanjutnya, pada Minggu (13/4/2025), Kejaksaan Agung kembali menetapkan tiga orang tersangka yakni Hakim Agam Syarif Baharudin (ASB), Hakim Ali Muhtaro (AL), dan Hakim Djuyamto (DJU).
Adapun dalam hal ini Hakim Agam awalnya menerima uang Rp4,5 miliar dari Ketua PN Jaksel, MAN. Selanjutnya uang ini dibagi tiga dengan hakim Ali dan Djuyamto.
Kemudian Arif memberikan uang dolar Amerika yang jika dirupiahkan Rp18 miliar pada September 2024 kepada Djuyamto. Terkait hal ini, ASB menerima uang Rp4,5 miliar, DJU menerima Rp6 miliar, dan AL menerima Rp5 miliar. (ars/raa)
Load more